Ketua KPU Pacitan: Masa Jabatan Kepala Daerah Terpilih Pilbup 2020 Sampai 2024

oleh -0 Dilihat
Logo Pilbup Pacitan 9 Desember 2020. (Foto: KPU Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Perhelatan Pilbup serentak tahun 2020, nampaknya harus dijadikan perhitungan lebih njlimet oleh semua para bakal calon bupati maupun wakil bupati. Mengingat, masa jabatan bagi pasangan calon terpilih nantinya, hanya sampai di tahun 2024.

Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini menegaskan, merujuk UU 10/16 khususnya ayat 7 dijelaskan, bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

“Sehingga masa jabatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan tahun 2020 ini, menjabat hanya selama tiga tahun, yakni sampai tahun 2024,” kata Sulis Setyorini, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (8/8/2020).

Sementara itu terkait ketentuan lainnya, lanjut dia, kemungkinan akan diatur lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah.

Sekedar informasi, sampai detik ini di Kabupaten Pacitan, baru ada dua partai politik yang sudah menyatakan diri mengusung calon bupati. Yakni PKB dan Partai Nasdem.

Kedua partai politik tersebut telah mendeklarasikan diri mengusung Gagarin sebagai calon bupati. Belakangan, PDIP juga menyusul mendeklarasikan diri mengikuti dua rekannya di parlemen untuk sama-sama mengusung Gagarin.

Sedangkan dua parpol lain yang secara aturan bisa memberangkatkan pasangan calon tanpa harus koalisi, yakni Golkar dan Demokrat, belum menentukan sikap untuk membesut pasangan calon bupati maupun wakil bupati.

Hanya saja mereka sudah melakukan penjaringan bakal calon sejak awal. Untuk Partai Demokrat, sudah ada 12 pendaftar dan Partai Golkar ada lima kader yang diusulkan ke provinsi maupun pusat.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.