Bawaslu dan KPU Pacitan Kemungkinan akan Menerima THR

oleh -1 Dilihat
Ilustrasi THR

Pacitanku.com, PACITAN– Lembaga penyelenggara pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) misalnya, masih berpeluang mendapatkan tunjangan hari raya (THR), seperti aparatur sipil negara (ASN) maupun para purna bakti.

Hal tersebut seperti disampaikan Koordinator Sekretaris Bawaslu Pacitan, Sudaryono, Kamis (14/5).

Menurut Sudaryono, merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ada kemungkinan para komisioner Bawaslu, akan menerima hak THR, ditengah pandemi global coronavirus disease 2019 2019 (covid-19) ini.

“Kalau melihat PMK, sepertinya, para komisioner Bawaslu akan menerima hak THR,” jelasnya, Kamis (14/5/2020).

Meski begitu, Sudaryono, belum bisa memastikan sebelum adanya Peraturan Bawaslu yang mengatur pemberian THR terhadap komisoner Bawaslu.

“Kita masih menunggu aturannya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo, menjelaskan, semua komisioner KPU, besar kemungkinan akan menerima THR.

Sebab menurut dia, kedudukan komisoner KPU Kabupaten, setara dengan pejabat eselon III. “Ada kemungkinan, mereka (komisoner KPU) akan menerima hak THR. Sebab kedudukan komisoner KPU setara pejabat eselon III. Sedangkan pemerintah masih tetap membayar THR, untuk pejabat eselon III kebawah,” katanya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan