PA Pacitan Tunda Puluhan Perkara Perceraian untuk Disidangkan

oleh -0 Dilihat
Sumarwan Kepala PA Pacitan. (Foto: Tangkapan layar Youtube Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN — Puluhan perkara keretakan rumah tangga yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Pacitan, terpaksa harus ditunda proses persidangannya, ditengah wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Bahkan, sejak tanggal 24 Maret lalu, PA Pacitan sudah tak bisa lagi menerima perkara.

Ketua PA Pacitan, KH Sumarwan mengatakan, sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Covid 19, PA Pacitan untuk sementara waktu terhitung sejak tgl 24 Mret 2020 tidak lagi menerima pendaftaran perkara.

“Adapun persidangan perkara yang sudah terlanjur diagendakan jauh sebelumnya sekitar 55 perkara dengan sangat terpaksa ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Dan akan dievaluasi setelah tanggal 21 April 2020 sesuai perkembangan keadaan wilayah setempat,” kata KH Sumarwan, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Ahad (12/4).

Menurut Sumarwan, ketentuan tersebut berlaku sampai tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan keadaan.

Disisi lain, lanjut Sumarwan, sejak tanggal 24 Maret 2020 lalu, sesuai Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung RI dan Surat Ketua Pengadilan Agama Surabaya sebagai tindaklanjut SE Menpan-RB, bahwa di PA Pacitan telah diterapkan penyesuaian jam kerja.

Yakni, Senin sampai dengan Jumat masuk Pukul 09.00 Wib dan pulang pada Pukul 15.00 Wib. Langkah tersebut dilakukan dengan pembagian shift kerja bagi pegawai.

“Sebagian bekerja di kantor dan sebagain work from hom (WFH) atau bekerja dari rumah dengan menggunakan fasilitas IT dan aplikasi zoom sebagai media koordinasi,” tandasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan