Ini Penjelasan Satgas COVID-19 Pacitan Tentang Orang Berstatus OTG

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi tes Corona

Pacitanku.com, PACITAN – Kementerian Kesehatan menambah kategori kelompok baru terkait coronavirus disease 2019 (COVID-19), yakni orang tanpa gejala (OTG).

Kategori kelompok baru itu tertulis dalam dokumen resmi pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 revisi ke-4, yang dirilis Kementerian Kesehatan pada 27 Maret 2020 lalu.

Menurut juru bicara satuan gugus tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Pacitan, Rachmad Dwiyanto, OTG adalah orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien yang dinyatakan positif COVID-19. Namun ia tidak menampakkan gejala sakit apapun.

“Sementara kalau orang sehat dengan risiko (ODR), itu orang sehat namun pernah berkunjung ke kawasan outbreak atau terpapar covid-19,” terang pria yang juga menjabat sebagai Kepala Diskominfo Pacitan ini, Jumat (3/4/2020).

Kategori OTG ini memang masih sangat asing di telinga masyarakat. Sebab untuk menentukan OTG, yang pasti harus ada kejujuran dari yang bersangkutan. Di Pacitan sendiri, laman www.covid19.pacitankab.go.id telah merilis 2 OTG pada Kamis (2/4/2020) kemarin.

“OTG ini tidak sakit, namun mereka bisa menularkan virus SARS-CoV-2. Sebab pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif COVID-19,” jelasnya.

Kategori OTG melengkapi dua kategori kelompok awal terkait COVID-19, yakni orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Dalam dokumen itu, Kemenkes menjelaskan bahwa kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Di sisi lain, OTG memiliki riwayat kontak erat, baik kontak fisik, berada dalam ruangan atau berkunjung dengan radius 1 meter, dengan kasus konfirmasi COVID-19.

Lantas, apa bedanya OTG dengan ODP? Kuncinya ada pada gejala, sesuai definisi operasional PDP, ODP, OTG, dan Kasus Konfirmasi COVID-19.

Sementara OTG merupakan mereka yang tak menunjukkan gejala saat pemeriksaan awal, ODP merupakan orang yang mengalami atau punya riwayat demam di atas 38 derajat celcius.

Selain demam, seseorang juga bisa berstatus ODP jika mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek, sakit tenggorokan, dan batuk. Kemudian, berdasarkan gambaran klinis, gejala tersebut tidak ada penyebab lain yang meyakinkan.

Melengkapi gejala di atas, seorang ODP juga memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah yang melaporkan transmisi lokal Covid-19 atau riwayat kontak dengan orang positif Covid-19, 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Sebagai informasi, pandemi COVID-19 masih terus meluas di seluruh dunia, termasuk Indonesia hingga hari ini.

Kamis (2/4/2020), Juru Bicara Indonesia untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengumumkan, pemerintah telah mengidentifikasi 1.790 kasus positif Covid-19, dengan 170 korban meninggal dunia, dan 112 orang dinyatakan sembuh.

Pemerintah terus menggaungkan instruksi agar warga tetap bertahan di dalam rumah selama pandemi Covid-19 untuk memutus rantai penularan, kecuali terpaksa keluar rumah untuk kebutuhan mendesak. Warga diminta menjauhi diri dari kerumunan yang dapat mempermudah penularan COVID-19.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.