Benarkah Pemkab Pacitan akan Hapus Abonemen PDAM dan SPP?

oleh -1 Dilihat
Kantor PDAM Pacitan. (Foto: pdampacitan.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19) memang berdampak terhadap stabilitas perekonomian masyarakat. Tak sedikit pelaku usaha, terancam gulung tikar, gegara serangan virus SARS-CoV-2 tersebut.

Pemerintah banyak membesut kebijakan-kebijakan strategis, seperti pembebasan tagihan listrik PLN bagi pelanggan bersubsidi daya 450 Kwh ataupun 900 Kwh. Tak hanya itu, pemerintah juga menginstruksikan kepada seluruh daerah untuk refoccusing penanganan coronavirus.

Sementara itu, juru bicara satuan gugus tugas (Satgas) percepatan penanganan COVID-19 Pacitan, Rachmad Dwiyanto, mengatakan, belum lama ini banyak masukkan masyarakat, agar pemkab bisa memberikan kelonggaran pembayaran bagi pelanggan PDAM.

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta adanya penghapusan SPP, mulai tingkat Paud, TK, SD, SLTP hingga SLTA, selama pandemi global COVID-19.

Menyikapi masukan masyarakat tersebut, satuan gugus tugas saat ini tengah melakukan pembahasan. Ada kemungkinan, kata Rachmad, untuk pelanggan PDAM akan diberikan dispensasi sampai 50 persen.

Sedangkan untuk SPP, saat ini masih dibahas dengan gugus tugas terkait, yakni Dinas Pendidikan Nasional ataupun UPT Diknas, Pemprov Jatim wilayah Pacitan.

“Kami harapkan masukan masyarakat ini akan ada tindak lanjut. Sehingga masyarakat akan banyak terbantu. Utamanya, soal abonemen PDAM dan SPP bagi siswa didik,” pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan