Catat, Dokumen Adminduk Tak Perlu Lagi Dilegalisir

oleh -14 Dilihat
Ilustrasi KTP elektronik

Pacitanku.com, PACITAN –  Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat. Salah satunya, tidak perlunya legalisir terhadap dokumen administrasi kependudukan (adminduk).

Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 04/2019, khususnya di Bab VI pasal 19 ayat 6.

Baca juga: Blangko KTP Elektronik Kosong di Pacitan Kembali Menipis

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, Supardiyanto, mengatakan, semua dokumen adminduk yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) sejatinya sudah tidak perlu lagi dilegalisir. Sebab sudah tertera barcode.

“Untuk mengecek keasliannya cukup dengan melakukan scan dengan barcode yang ada,” katanya, Rabu (12/2/2020) di Pacitan.

Menurut dia, ketentuan itu sebenarnya sudah berlaku sejak lama. Akan tetapi, masih banyak lembaga atau instansi lain yang belum bisa menerima.

“Mereka mungkin belum paham, kalau dokumen adminduk sudah dilengkapi TTE. Sehingga tak perlu lagi legalisir untuk bukti pengesahan. Cukup dengan barcode sudah bisa dilihat keabsahan dokumen,” jelas Supardiyanto.

Untuk itu, agar lebih mempermudah pelayanan, Supardiynto berharap terobosan Mendagri tersebut bisa diterima semua pihak. “Sehingga masyarakat akan bisa lebih dipermudah ketika mengurus sesuatu,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan