Ketua KPU Pacitan: Cabup Mantan Napi Harus Umumkan Lewat Media Massa

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Sulis Styorini mengatakan calon bupati dan wakil bupati, mantan terpidana atau terpidana diluar kasus bandar narkoba ataupun kejahatan seksual pada anak, punya kewajiban membuat pernyataan atau pengakuan bahwa dirinya pernah menjadi terpidana.

Selain itu, lanjut dia, calon mantan terpidana kasus korupsi juga punya kewajiban yang sama.

“Jadi mereka diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bukti pengakuan, kalau dirinya pernah menjadi terpidana,” ujarnya, Selasa (11/2/2020) di Pacitan.

Tak hanya itu, menurut Sulis Setyorini, yang bersangkutan juga harus mengumumkan melalui media massa, Ikhwal dirinya pernah menjadi terpidana.

“Ketentuan ini sudah pernah diberlakukan terhadap caleg dan calon presiden dan wakil presiden. Kalau tahapan ini tidak dilakukan, bisa menggugurkan proses pencalonannya,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.