Sekkab Pacitan Optimistis TPP Bisa Sentuh Rp20 Juta per Bulan

oleh -9 Dilihat
Sekkab Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro. (Foto: Yuniardi Sutondo).

Pacitanku.com, PACITAN – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, berharap agar para aparatur sipil negara (ASN) di Pacitan tak berkecil hati soal penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) mereka yang tak bisa terealisasi tahun ini.

Pemkab, lanjut dia, bakal menyusun skema penganggaran yang didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Sekkab Heru mengakui memang keputusan menganulir Peraturan Bupati terkait penyesuaian nominal pembayaran tukin tersebut, sangat berdampak terhadap psikologis ASN.

“Insyaallah seiring waktu, dan ketetapan aturan, tak lama lagi harapan ASN untuk mendapatkan tunjangan yang layak bakal terlaksana,” kata Heru saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (4/2/2020).

Heru menegaskan, sejatinya istilah tukin itu tidak ada dalam ketentuan regulasi. Yang benar tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Didalam TPP itu, lanjut dia, ada lima point sebagai dasar penentuan pembayarannya. Yang pertama beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, kondisi geografis dan pertimbangan objektif lainnya.

“Tahun ini kita baru akan menerapkan dua poin yakni beban kerja dan prestasi kerja sebagai acuan pembayaran TPP,” jelasnya.

Menurut Heru, para ASN diharapkan paham terkait pola perhitungan ini. Sekalipun dari sisi pagu nominal memang belum mengalami perubahan. Akan tetapi masing-masing jabatan penerimaannya akan berbeda.

“Dulu belum mengacu pada kelas jabatan. Sekarang ini sudah mengacu itu (kelas jabatan, Red). Ada 17 komponen kelas jabatan sebagai penentu besaran TPP yang akan diterima. Untuk jabatan eselon II saja ada empat kelas jabatan. Dimana dari masing-masing kelas jabatan tersebut berbeda nominal yang diterima,” jlentrehnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro menambahkan, bahwa pembayaran TPP tahun lalu belumlah mengacu pada regulasi yang ada. Itu hanya inovasi masing-masing daerah.

“Mulai tahun ini akan disatukan secara nasional. Sehingga komponen penentu pembayaran TPP jelas diatur dan seragam sesuai Kepemendagrinya,” terang Deni, secara terpisah.

Deni optimistis, kedepannya para ASN pasti akan bisa menikmati hak tunjangan sesuai yang diharapkan. Sebab saat ini nominal penganggaran baru dikisaran 38 persen atau sekitar Rp 18 miliar. Padahal ketentuan maksimal penganggaran TPP itu sebesar Rp 90 miliar.

“Kalau penganggaran maksimal sudah diberlakukan, bisa jadi ASN terendah akan menerima TPP tak kurang dari Rp 800 ribu. Dan kelas jabatan tertinggi bisa mencapai Rp 20 juta lebih,” tandasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan