LBH CKS Apresiasi Keputusan MK Terkait Leasing Tak Boleh Sembarang Sita Kendaraan

oleh -9 Dilihat
Ketua LSM GMAS Badrul

Pacitanku.com, PACITAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cinta Keadilan Semesta (CKS) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mencabut kewenangan eksekutorial terhadap lembaga keuangan penyelenggara leasing.

Saat ini, lembaga keuangan penyelenggara leasing, sekarang ini tak lagi bisa melakukan penyitaan atas unit kendaraan yang mengalami gagal bayar oleh debiturnya.  Sebab belakangan, MK telah memutuskan pihak leasing atau debt collector tak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan nasabah meski gagal bayar.

“Ini sebuah terobosan keadilan yang sangat adil yang dilakukan MK. Kalau dulu, lembaga keuangan penyelenggara leasing bisa saja secara sepihak melakukan sita unit terhadap debitur yang mengalami gagal bayar tanpa prosedur peradilan. Tapi sekarang mereka tak lagi bisa menggunakan hak eksekutorialnya, tanpa melalui proses di pengadilan negeri,” kata Ketua LBH CKS Badrul Amali data dihubungi, Senin (20/1/2020) di Pacitan.

Menurut pengacara berdarah Madura ini, sekalipun mengalami wanprestasi, kreditur atau pihak penyelenggara leasing tak bisa langsung melakukan pemutusan kontrak dengan menyita unit kendaraan. Baik itu mobil maupun kendaraan. Begitupun dengan pelibatan pihak ketiga (eksternal), sudah tidak lagi diperbolehkan.

“Wanprestasi itu harus disikapi dengan musyawarah mufakat. Sepanjang debitur masih mempunyai kesanggupan untuk membayar, maka pihak penyelenggara leasing tak bisa serta merta melakukan sita atau penarikan unit kendaraan,” jelas Badrul.

Advokat yang telah memiliki 10 cabang lembaga bantuan hukum (LBH) di Jatim ini menegaskan, selama ini banyak terjadi intimidasi yang dilakukan pihak eksternal atas unjuk penyelenggara leasing. Bahkan tak segan-segan mereka melakukan kekerasan fisik terhadap debitur yang mengalami gagal bayar.

“Kalau ini sampai terjadi lagi, hukumnya sudah berbeda. Bukan lagi UU fidusia yang akan berlaku, namun KUHP yang akan bicara. Sebab itu, ini perhatian bagi penyelenggara leasing agar taat aturan. Jangan asal main kayu, kalau tak mau berurusan dengan hukum. Sekalipun mereka memegang sertifikat fidusia, kewenangan penyitaan tetap di pengadilan negeri,”pungkasnya.

Untuk diketahui, keputusan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis per 6 Januari 2020. Dalam keputusan tertulis aturan MK ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.

Aturan sebelumnya yakni ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam ayat (2) disebutkan sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara ayat (3) disebutkan apabila debitur cedera janji penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Dengan kata lain kreditur atau pihak leasing bisa menarik langsung kendaraan apabila debitur wanprestasi atau cedera janji.

Dengan aturan ini, banyak berkembang profesi debt collector yang menarik mobil atau motor yang gagal bayar. Dalam ketentuan baru MK ini. aturan di dalam UU No, 42/1999 tersebut dibatalkan.

Pada amar putusan nomor 2 yang ditandatangi Ketua MK, Umar Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Disebutkan juga terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jadi, jika debitur keberatan kendaraannya diambil meski wanprestasi, maka pihak leasing tidak boleh mengambil paksa. Adapun, leasing boleh mengambil kendaraan jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan