Wiwid Akhirnya Jadi Kades Watukarung Terpilih

oleh -10 Dilihat
Calon Kepala Desa nomor urut 2 Wiwid Pheni Dwiantari akhirnya terpilih menjadi Kepala Desa terpilih setelah sebelumnya sengketa berkepanjangan. (Foto: Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Calon Kepala Desa nomor urut 2 Wiwid Pheni Dwiantari akhirnya terpilih menjadi Kepala Desa terpilih setelah sebelumnya sengketa berkepanjangan mewarnai perhelatan Pilkades serentak tersebut.

Keputusan itu berdasar pada mekanisme yang berlaku yakni Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017. Melalui kajian dan pembahasan Tim 11 yang diserahkan ke Panitia Kabupaten dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati, perihal gugatan yang dilayangkan Calon Kepala Desa Watukarung atas Nama Darmadi dinilai tidak terbukti atau gugur.

“Aduan tidak sesuai data dan fakta yang ada,” kata Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Sakundoko di Ruang Krida Pembangunan (RKP) Kabupaten Rabu (7/11/2018) dalam siaran pers Pemkab Pacitan.

Sakundoko dalam kesempatan itu membacakan Putusan Bupati Pacitan No: 188.45/1203/KPTS/408.12/2018Tentang Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa Di Desa Watukarung Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan.

Langkah selanjutnya usai menerima putusan Bupati tersebut, Panitia Pemilihan Kepala Desa Watukarung untuk segera menetapkan hasil pilkades dan disampaikan BPD selanjutnya melaporkan kepada Bupati melalui Camat Pringkuku.

Artinya seusai pembacaan putusan kewenangan beralih ke Panitia Pilkades Desa, namun demikian Panitia Kabupaten tidak lantas berpangku tangan. “Kami terus melakukan rapat dan memantau perkembangan yang ada,” katanya.

Seusai penyerahan surat keputusan Sakundoko meminta kepada kedua calon agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban seperti yang telah terjalin, mengingat semua adalah saudara dan tetangga.

Kepala Bagian Pemerintahan Putatmo Sukandar mengatakan bahwa permainan atau pertandingan tentu ada yang menang dan kalah, segala kondisi agar disikapi dengan penuh kedewasaan serta hati dan pikiran dingin. “Adapun jika merasa kurang puas, maka tempuhlah jalur sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya.

Sementara, Wiwid mengaku lega dengan penetapan keputusan, selanjutnya dia meminta BPD Desa Watukarung segera menindaklanjuti Keputusan Bupati tersebut.

Lain halnya dengan Wiwid, Sri Mulyono kuasa hukum calon nomor urut 1 Darmadi menyatakan bahwa pihaknya menilai keputusan Bupati telah sesuai dengan peraturan yang ada. Dia mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lain usai Panitia Pilkades Desa Watukarung mengeluarkan keputusan. (Diskominfo)