Hanya 14 Hari, KPU Buka Pendaftaran Caleg DPRD Pacitan

oleh -2 Dilihat
Ketua KPU Pacitan menyampaikan hasil verifikasi Calon Kepala Daerah Pacitan. (FOto: Damhudi)
Ketua KPU Pacitan Damhudi.

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan membuka pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan dalam Pemilu tahun 2019.

Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018, hari pertama sampai hari ketigabelas dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Lalu, hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB.

“Mulai tanggal 4 Juli 2018 bisa mendaftar di KPU Pacitan jalan Veteran nomor 66 Pacitan,”kata Ketua KPU Pacitan, Damhudi dalam surat pengumuman nomor 342/Tekmas.03.PU/3501/KPU.Kab/IV/2018 yang dikutip Pacitanku.com pada Senin (2/7/2018).

Dia mengatakan bahwa dasar pendaftaran tersebut berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta memperhatikan peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU nomor 7 tahun 2017.

Adapun, kata dia, ada empat syarat pengajuan bakal calon. Yang pertama diajukan oleh pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pacitan dari kepengurusan yang sah.

Kedua, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Daerah Pemilihan (Dapil). Kemudian ketiga di setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajin terdapat paling sedikt satu orang bakal calon perempuan.

Keempat, kata dia, Parpol peserta pemilu tahun 2019 mengajukan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Pacitan menggunakan formulir yang dapat diunduh melalui laman KPU. Formulir tersebut, terdiri dari surat Pencalonan menggunakan Formulir Model B.

Selain itu, Daftar Bakal Calon per Daerah pemilihan menggunakan Formulir Model B.1, surat Pernyataan bahwa Partai Politik telah melaksanakan seleksi bakal calon secara demokratis menggunakan Formulir Model B.2; Surat Pernyataan Bakal Calon menggunakan Formulir Model BB.1; dan Informasi Bakal Calon menggunakan Formulir Model BB.2.

“Adapun syarat Persyarata Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan beserta pemenuhan kelengkapan administrasinya adalah sebagaimana Ketentuan Pasal 240 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017,”jelasnya.

Terkait ketentuan, dia menerangkan bahwa pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik hanya dilakukan satu kali masa pengajuan. Kemudian Parpol wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Ketiga, dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dkoumen administratif bakal calon dibuat dalam satu rangkap asli dan dimasukkan dalam map masing-masing dengan menuliskan nama Partai Politik Peserta Pemilu dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar map,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Damhudi menyebut bahwa keterangan lebih lanjut dapat menghubungi KPU Pacitan jalan Veteran nomor 66 Pacitan telep/Fax 88122/ 0357 881122 dan dapat diakses melalui laman kpud-pacitankab.go.id.

Pewarta: Dwi Purnawan