Informasi Pemutihan SIM Viral di Media Sosial, Polres Pacitan: Itu Hoax

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Satuan Lalu Lintas Polres Pacitan meminta masyarakat tidak percaya dengan adanya informasi tentang pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Kepala Satlantas Polres Pacitan AKP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan bahwa informasi yang beredar ramai melalui media sosial (medsos) pada Selasa (3/4/2018), malam, sama sekali tidak benar alias hoax.

Informasi yang dimaksud Hendrix itu berbunyi: Maaf dari group sebelah barangkali bermanfaat. ADA PEMUTIHAN SIM.. Yg MATI..   Untuk Gol :     ( SIM. A, B, C ) di POLWIL/polres  Masing 2 Daerah. Berlaku Mulai Tgl 2 – 07 April  2018.. TOLONG.. di  BANTU Share Ya.. Agar yg MEMILIKI Sim Mati Bisa di Perbarui Tanpa MENGULANG Tes tulis & praktek Lagi..Berlaku di Seluruh indonesia

“Adanya berita pemutihan SIM A, B dan C, itu adalah semua hoax, dan berita itu tidak benar, silahkan masyarakat dipahami, sekali saya tegaskan berita itu hoax,” ucap Hendrix, Rabu (4/4/2018).

Dia mengajak masyarakat untuk tidak percaya terhadap informasi mengenai pemutihan SIM, ini adalah informasi palsu atau hoax yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, layanan SIM yang dilakukan oleh Polri tidak ada kebijakan mengenai pemutihan. Informasi yang beredar dan viral di medsos tersebut sama sekali tak benar.

Sesuai peraturan, tidak ada pemutihan dalam proses pembuatan SIM yang telah habis masa berlakunya. SIM yang telah expired harus kembali mengikuti proses pembuatan baru kembali, baik golongan SIM apapun. “Semoga informasi ini bermanfaat untuk masyarakat Pacitan dan tetap menjadi pelopor kesalamatan lalu lintas,”pungkas Hendrix.