Wah, Limbah Tambang Cemari Sungai dan Air Bersih Warga Ngadirojo

oleh -15 Dilihat
AKBP Setyo K Heriyatno saat melakukan pengecekan di sungai terdampak limbah PT GLI. (Foto: Wahyu S Hart)

Pacitanku.com, NGADIROJO – Sungai dan sumber air bersih di sekitar pertambangan timah milik PT Gemilang Limpah Internusa (GLI) yang ada di Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan positif tercemar limbah pertambangan.

Atas kondisi tersebut, Kepala Kepolisian Resor Pacitan Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyatno meminta PT GLI segera memperbaiki tempat pembuangan limbah yang disanggupi PT GLI bisa diselesaikan dalam tempo dua pekan kedepan.

“Tempat pembuangan limbah agar limbahnya harus segera diperbaiki agar tidak menggangu aliran sungai atau irigasi warga, karena dampaknya sangat berbahaya dan disanggupi untuk diperbaiki dan minta tempo waktu dua minggu kedepan,”katanya saat meninjau titik Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PT GLI di Desa Kluwih Kecamatan Tulakan, Rabu (10/1/2018)  didampingi Forkopimcam Ngadirojo dan Tulakan.

Sebagai informasi, pada tiga bulan yang lalu pernah di adakan dialog antara perwakilan warga Desa Cokrokembang dengan manajemen PT GLI yang difasilitasi DPRD Pacitan.

Adapun, hasil pengetesan awal menggunakan alat pengukur (tester) kadar PH diketahui, derajat keasaman air sungai yang diduga tercemar cukup tinggi. “Berdasar sampel air yang diambil menggunakan tester khusus diketahui derajat keasaman air sungai di Desa Cokrokembang telah mencapai angka 3,6,”kata Setyo lagi.

Padahal, menurutnya, skala normal kadar PH yang bisa ditolerir adalah 6,5 sampai 8,5. Sehingga, berdasarkan fakta tersebut, tim evaluasi dari KLH Pacitan mensinyalemen kandungan logam berat yang terlarut air sungai yang di antaranya mengalir di Desa Cokrokembang cukup tinggi.

IPAL PT GLI yang diindikasi jadi penyebab tercemarnya sumber air bersih warga. (Foto: Wahyu S Hart)

“Hal itu terukur pada derajat keasaman yang telah melebihi ambang batas normal, yaitu PH 7. Indikasi awal lain yang juga menjadi tolak ukur pencemaran adalah terjadinya perubahan rona warna air dan batuan di sekitar sungai yang menjadi kekuning-kuningan,”katanya lagi.

Sebelumnya, pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014 Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan sampai dengan TK1 telah mengeluarkan surat kepada PT.GLI dengan himbauan agar menghentikan aktivitas penambangan karena terkendala masalah AMDAL (dokumen ada pada KLH dan Desa Kluwih).

Karena hal ini menimbulkan keresahan warga akibat ledakan dan pencemaran lingkungan. Air tanah dan air untuk pertanian sudah nampak berwarna kuning. Bahkan pada 15 November 2009 warga masyarakat menutup jalan menuju lokasi pertambangan dengan memasang palang kayu yang disertai spanduk bertuliskan penolakan terhadap aktivitas pertambangan. (Wahyu/RAPP002)