Lahan Pertanian Rusak, Warga Keluhkan Pembuangan Limbah Waduk Tukul Arjosari

oleh -1 Dilihat
Indartato saat meninjau lokasi pembangunan bronjong sungai di Desa Karangrejo, Kecamatan Arjosari. (Foto: Polsek Arjosari)

Pacitanku.com, ARJOSARI – Warga Desa Karangrejo, Kecamatan Arjosari masih mengeluhkan pembuangan limbah Waduk Tukul yang terletak di Desa Karangrejo. Keluhan tersebut disampaikan oleh perwakilan warga, yakni Sukoiri yang merupakan Kepala Desa Karangrejo saat menerima kunjungan kerja Bupati Pacitan pada Rabu (10/1/2018) di Desa Karangrejo, Kecamatan Arjosari.

Sukoiri mengatakan bahwa dirinya atas nama Masyarakat Desa Karangrejo menghentikan pekerjaan bronjong yang ada di Desa Karangrejo khususnya di wilayah akses jalan menuju waduk tukul sampai batas yang tidak ditentukan.

“Penghentian pekerjaan tersebut akan dilakukan sebelum terealisasinya surat dari bapak Bupati Pacitan Nomor 611.1/42/408.58/2017 tanggal 24 November 2017 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pertemuan Penanganan Limbah Pembangunan Waduk Tukul,”katanya.

Dia mengungkapkan bahwa kronologi penghentian tersebut berawal dari resahnya masyarakat setempat akibat pembuangan limbah di Waduk Tukul.

Saat itu, Pemerintah telah memfasilitasi dua kali pertemuan antara warga masyarakat Desa Karangrejo dengan pihak kontraktor yaitu PT Brantas Abipraya.

“Pada pertemuan pertama tanggal 26 April 2017, PT Brantas Abipraya telah menyanggupi tuntutan masyarakat Desa Karangrejo terkait dengan penanganan dampak pembuangan limbah pembangunan Waduk Tukul yang menimbulkan pendangkalan anak Sungai Grindulu dan rusaknya lahan pertanian penduduk akibat tertimbun sedimentasi limbah pembangunan waduk Tukul,”jelasnya.

Selanjutnya, pada pertemuan kedua pada 9 Oktober 2017, PT Brantas Abipraya kembali menyampaikan kesanggupannya untuk memenuhi tuntutan masyarakat Desa Karangreo dan Karanggede sepanjang PT Brantas Abipraya mendapat rekomendasi dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

“Sekarang ini telah memasuki musim penghujan, maka agar suasana di lingkungan masyarakat Desa Karangrejo dan Karanggede tetap kondusif dan proses pembangunan waduk Tukul tetap dilaksanakan dengan aman dan terkendali, diharapkan atas perhatian Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo segera merekomendasikan kepada PT. Brantas Abipraya untuk segera merealisasikan kesanggupan atas usulan warga masyarakat,”ungkapnya lagi.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa sesuai hasil kunjungan lapangan Tim Bakesbangpol Pacitan tanggal 05 November 2017 ke lokasi Desa Karangrejo, dari beberapa usulan masyarakat yang telah disetujui oleh PT. Brantas Abipraya, usulan masyarakat yang mendesak untuk dilaksanakan adalah Normalisasi anak sungai Grindulu di Desa Karangrejo sekitar 3 Kilometer.

“Kemudian, juga pemasangan Bronjong pengaman di lokasi RT/RW 06/VI Dusun Wonosari sekitar 120 meter, RT/RW 08/VI Dusun Wonosari sekitar 278 m, RT/RW 01/VI Dusun Wonosari sekitar 63 meter, RT 05/V Dusun Trobakal sekitar 68 meter, RT/RW 07/V Dusun Trobakal 130 meter, RT/RW 07/VI Dusun Wonosari belum diukur, RT/RW 09/VI Dusun Wonosari belum diukur, RT/RW 02/VI Dusun Wonosari belum diukur, RT/RW 04/V Dusun Trobakal dan RT/RW 01/II Dusun Krajan,”paparnya.

Khoiri mengatakan bahwa jika tidak ada tanggapan pihaknya atas nama masyarakat Desa Karangrejo juga akan melakukan tindakan pemberhentian kendaraan menuju lokasi Waduk Tukul.

Sementara itu Bupati Pacitan Indartato dalam sambutannya berharap ada titik temu atas masyarakat dengan kontraktor dalam menyelesaikan permasalahan limbah waduk Tukul ini.

“Semua pihak supaya diketemukan duduk satu meja agar didapat solusi atau penyelesaiannya,”katanya. (RAPP002)