Lagi, Kebakaran Lahan dan Hutan Terjadi di Pacitan

oleh -2 Dilihat
Kebakaran hutan dan lahan terjadi di Pacitan pada Sabtu kemarin. (Foto: Sarwono/Pacitanku CJ)
Kebakaran hutan dan lahan terjadi di Pacitan pada Sabtu kemarin. (Foto: Sarwono/Pacitanku CJ)

Pacitanku.com, ARJOSARI – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di sejumlah titik hutan dan lahan di Kabupaten Pacitan pada Sabtu (23/9/2017) kemarin. Kebakaran hutan yang terjadi tersebut adalah di RT/RW 2/II Dusun Ngasem, Desa Bolosingo, Kecamatan Pacitan dan di Gunung Jaran, Desa Gegeran Kecamatan Arjosari.

Di Desa Bolosingo, kebakaran lahan terjadi pada Sabtu siang pukul 12.00 WIB dan menyebabkan total 3 hektar lahan milik Joko, Tukimin, Painah dan Wawan terbakar. Di hari yang sama, kebakaran juga melanda hutan rakyat di Desa Gegeran Kecamatan Arjosari.

Menurut saksi, Sumono menyebutkan bahwa api terlihat pada siang pukul 10.00 WIB disekitar Gunung Jaran Desa Gegeran Kecamatan Arjosari.




“Karena tiupan angin yang kencang dengan hutan yang terba kar merupakan semak-semak kering karena kemarau menyebabkan api cepat membesar, diperkirakan luas yang terbakar mencapai puluhan hektar,”kata Sumono.

Api berhasil dipadamkan pada Sabtu kemarin dan tidak menyebabkan korban jiwa atas peristiwa kebakaran tersebut.

Dua kejadian kebakaran hutan tersebut menambah panjang daftar karhutla yang terjadi selama satu bulan terakhir. Kebakaran hutan dan lahan juga sempat terjadi di kawasan lahan pohon jati di Dusun Kebonredi, Desa Tanjungsari, Pacitan terlihat menyala merah Rabu (30/8/2017) lalu.

Kepala Kepolisian Resor Pacitan AKBP Suhandana Cakrawijaya, sebenarnya beberapa waktu lalu telah memberikan himbauan melalui sub bagian hubungan masyarakat Polres Pacitan untuk menghentikan pembakaran hutan dan lahan.

Dalam himbauan tersebut, Kapolres meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran liar hutan dan lahan dan tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat.

“Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, hndari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar hutan dan lahan, serta apabila melihat kebakran hutan dan lahan agar segera melapor kepada petugas Polri/TNI/Pemda terdekat,”katanya.

Kapolres juga menyebukan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan bisa dikenakan sanksi pidana dengan melanggar UU RI omor 41/1999 tentang kehutanan.

Kontributor: Sarwono
Editor: Dwi Purnawan