Saat Beraksi, Usman Pengedar Narkoba Pasuruan ini Incar Orang Berduit di Pacitan

oleh -0 Dilihat
Kepolisian Resor Pacitan saat gelar press release kasus Narkoba Polres Pacitan, Selasa (24/1). (Foto: Humas Polres Pacitan)
Kepolisian Resor Pacitan saat gelar press release kasus Narkoba Polres Pacitan, Selasa (24/1). (Foto: Humas Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Muhammad Usman (39) tersangka pemasok dan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah Pacitan akhirnya berhasil diringkus Satuan Res Narkotika dan Obat Terlarang (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Pacitan, akhir pekan lalu.

Menurut keterangan Kepala Satuan Narkoba Polres Pacitan, Ajun Komisaris Polisi Agung Purnomo pada Selasa (24/1/2017), Usman yang berasal dari Wonorejo Kabupaten Pasuruan itu diduga memiliki modus menyasar orang-orang berduit di Pacitan saat menjalankan aksinya.

Usman merupakan bagian jaringan pengedar narkotika Pasuruan. Dia sudah tiga kali memasok narkotika ke Pacitan. modusnya selalu sama, bertransaksi di terminal oleh calon pembelinya.

Sementara untuk target anak-anak sekolah tak masuk dalam target sasaran Usman dan komplotannya. “Siswa sekolah tidak termasuk dalam target sasaran mereka, sejauh ini pengungkapan narkotika juga banyak didominasi di wilayah kota,”katanya.

Agung menuturkan bahwa penangkapan Usman merupakan hasil dari penyeldidikan sejumlah kasus narkotika yang sudah terjadi di Pacitan. Dari beberapa kasus tersebut akhirnya mengarah kepada Usman yang diduga menjadi kurir pemasok narkotika ke wilayah Pacitan.




Agung juga mengingatkan bahwa Pacitan meskipun hanya kota kecil tak akan lepas dari target peredaran narkoba. Angka penyalanhgunaan Narkoba di Pacitan patut diwaspadai.‘’Sesepi apapun suatu daerah, tetap tidak akan lepas dari peredaran narkotika. Pacitan pun demikian meski tidak separah daerah lain. Tinggal aparat hukumnya mau menindak atau tidak,’’ujarnya lagi.

Sebagai informasi, pada tahun 2016 total ada 16 kasus narkotika diungkap di wilayah hukum Polres Pacitan. Sementara pada tahun sebelumnya, penanganan kasus narkoba oleh Polres Pacitan mengalami kenaikan sebesar 60 persen dibanding tahun 2014, sehingga hal tersebut membuktikan penyalagunaan narkoba di wilayah Pacitan sudah ada walaupun termasuk kota kecil.

Diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, Satres Narkoba Kepolisian Resor Pacitan berhasil meringkus Usman pada Sabtu (21/1/2017) lalu saat hendak bertransaksi dengan calon pembeli.

Atas perbuatannya tersebut, Usman dijerat dengan pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (RAPP002)