Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan memanggil tiga pejabat eselon II/b Pemerintah Kabupaten Pacitan dipanggil untuk melakukan klarifikasi dugaan penyelewengan dana bergulir yang tengah diselidiki tim pidana khusus (Pidsus) Kejari, Rabu (11/1/2017) kemarin.
Dalam pemanggilan itu, ada tiga pejabat aktif eselon II/b dan satu pensiunan pejabat yang diminta datang melakukan klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana bergulir ydengan total dana mencapai Rp 350 juta dalam setahun.
Kepala Kejari Pacitan, Rusli, membenarkan jika pihaknya memanggil tiga pejabat dan seorang mantan pejabat kemarin. Pemanggilan yang dilakukan untuk kebutuhan klarifikasi atau keterangan terkait dana bergulir. Soal apa dan kapan dana bergulir yang dimaksud, Rusli enggan menjelaskan lebih detil.
Rusli hanya menyebut pihaknya tengah menyelidiki adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana bergulir. ‘’Dugaan penyelewengan itu didapat dari pelaporan masyarakat. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,’’ ujarnya.
Dalam pemanggilan itu, tiga pejabat eselon II/b yang datang. Yakni, Inspektur Inspektorat Pemkab Pacitan Lan Naria Hutagalung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Heru Sukresno, serta Kabag Hukum Kukuh Sutiyarto.
Selain itu, mantan kepala Disperindag, Hery Purwanto, juga hadir di Kejari Pacitan. Heru, Hery, dan Kukuh masuk ke ruangan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Pacitan, Marvelous.
Sementara Lan Naria masuk ke ruangan Kasi Intel Pacitan, Muhandas. Hery, Heru, dan Lan Naria merupakan pernah menjabat kepala Disperindag, yang dulunya bernama Diskoperindag (dinas koperasi perindustrian dan perdagangan).
Tidak butuh waktu lama bagi Hery berada di dalam ruangan Kasi Pidsus. Dia keluar ruangan pidsus sekitar 30 menit usai masuk. Ketika bertemu awak media, Hery membenarkan dirinya memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberi keterangan atau klarifikasi terkait adanya dugaan penyelewengan dana bergulir, mulai tahun 2008.
Dia mengaku mendapat pertanyaan singkat soal bagaimana alur tata pengelolaan dana bergulir. Menurut Hery, dana bergulir yang ditanyakan berkisar pada dana bergulir untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). ‘’Hanya itu yang ditanyakan, seputar dana bergulir UMKM tahun 2008,’’ terangnya.
Sementara Lan Naria mengaku hanya sepuluh bulan menduduki kursi kepala Disperindag. Sebelumnya, dia menjabat kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Ketika datang dan pergi dari disperindag, Lan Naria mengaku meninggalkan semua data dan urusan di sana. ‘’Pindah kantor ya semua ditinggal,’’ katanya. (mg4/rif/RAPP002)
Sumber: Radar Madiun