Usai Lunasi Hutang, Pengusaha Pacitan ini Akhirnya Keluar dari Bui

oleh -0 Dilihat
Konferensi pers penahanan pengusaha pupuk. (Foto: Kompas)
Konferensi pers penahanan pengusaha pupuk. (Foto: Kompas)

Pacitanku.com, PONOROGO – Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II akhirnya membebaskan pengusaha berinisial BW (51) yang disandera di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ponorogo, Rabu ( 14/12/2016).

 

Pengusaha distributor pupuk asal Pacitan itu dibebaskan setelah melunasi semua tunggakan pajak tahun 2007 senilai Rp 371,2 juta.

Kepala Kantor Pajak Wilayah Ponorogo-Pacitan, Aristo Priyo Adi membenarkan pembebasan BW. Pengusaha itu dibebaskan dari sandera setelah meringkuk di rutan selama lima hari.”Utang pajaknya sudah dibayar lunas. Dan, wajib pajak tadi pagi sudah keluar dari Rutan Ponorogo,” kata Aris.

Menurut Aris, melunasi utang pajaknya, Selasa ( 13/12/2016). Setelah dicek pelunasannya, pengusaha BW dikeluarkan dari rutan hari ini.

Sebelumnya, Tim Direktorat Jenderal Pajak menjebloskan BW (51), pengusaha asal Pacitan ke penjara di Rumah Tahanan Negara Ponorogo, Jumat ( 9/12/2016) sore.


Pengusaha bidang perdagangan dan distributor pupuk itu dimasukkan ke penjara lantaran menunggak pajak tahun 2007 senilai Rp 371,2 juta.

“Kami tangkap BW dengan bantuan Polda Jatim di kediamannya di Jalan K.S Tubun, Kelurahan Sumberharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan kemarin, Kamis ( 8/12/2016). Saat ini yang bersangkutan kami titipkan di rumah tahanan Ponorogo,” kata Kepala Kantor Pajak Wilayah Ponorogo-Pacitan, Aristo Priyo Adi di Rutan Ponorogo, Jumat ( 9/12/2016) sore.

Sebelum ditangkap, kata Aris, tim sudah memberikan surat peringatan kepada BW untuk melunasi tunggakan pajak. Bahkan dua kali, tim sudah bersurat kepada BW untuk pelunasan tunggakannya.

Menurut Aris, penitipan BW ke Rutan Ponorogo bukan bagian dari penahanan melainkan penyanderaan.

Sesuai aturan, Ditjen Pajak dapat menyandera seseorang yang menunggak pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta paling lama enam bulan.”Bila yang bersangkutan belum melunasi tunggakan pajak maka dapat diperpanjang enam bulan lagi,” kata Aris. (RAPP002)

Sumber: Kompas