Bupati Pacitan Tekankan Warga untuk Lengkapi Adminduk, Terutama e-KTP

oleh -0 Dilihat
Indartato saat menggelar tilik warga di Kebonagung. (Foto: M Fatkhurrohman)
Indartato saat menggelar tilik warga di Kebonagung. (Foto: M Fatkhurrohman)
Indartato saat menggelar tilik warga di Kebonagung. (Foto: M Fatkhurrohman)

Pacitanku.com, KEBONAGUNG – Bupati Pacitan Drs H Indartato MM menekankan kepada seluruh masyarakat Pacitan yang belum memiliki kelengkapan administrasi kependudukan (Adminduk) untuk segera mengurusnya, terutama kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal tersebut disampaikan oleh Indartato saat agenda tilik warga di Desa Karanganyar, Kecamatan Kebonagung, Selasa kemarin.

Dalam kesempatan berdialog dengan warga Indartato menekankan masyarakat untuk melengkapi diri dengan administrasi kependudukan. “Terutama KTP bagi yang sudah usia wajib, administrasi kependudukan ini sangat penting karena banyak menjadi pra-syarat mengurus berbagai hal,”ungkapnya.

Baca juga: Yuk, Segera Rekam Data e-KTP Anda

Berdasarkan data yang masuk, hingga akhir september lalu, sebanyak 42 ribu warga Pacitan masih belum memiliki e-KTP. Atas kondisi tersebut, saat mengunjungi kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Indartato meminta Dinas Kependudukan dan catatan Sipil lebih gencar mendorong warga untuk mengurus administrasi kependudukan KTP.

“Kesadaran warga mengurus e-KTP, lanjut Indartato perlu dibangun. Terlebih dokumen kependudukan tersebut berkait langsung dengan hak-hak dasar warga negara,”jelasnya.

Baca juga: Warga Pacitan Belum Punya E-KTP Diminta Segera Mengurus

Indartato tetap optimis perekaman e-KTP di Pacitan bisa selesai tepat waktu. Setidaknya akhir tahun ini proses pengambilan data dapat selesai 96 persen dari jumlah penduduk 577 ribu jiwa. Sedangkan sisanya, berupa warga berkebutuhan khusus diselesaikan berkala hingga akhir tahun depan.

Adapun, alasan warga belum memiliki e-KTP pada umumnya adalah alasan merantau, jompo hingga masih belum memiliki waktu karena kuliah diluar kota. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sendiri sudah berupaya maksimal. Selain gencar sosialisasi juga melakukan jemput bola mengoperasikan dua unit mobil pelayanan keliling.

Baca juga: Waduh, Puluhan Ribu Warga Pacitan Belum Punya KTP

Kegunaan e-KTP ini salah satunya adalah untuk kepengurusan jaminan sosial. Menurut  Kepala Layanan Operasional BPJS Kabupaten Pacitan, Sutomo menegaskan, calon peserta BPJS memang diwajibkan memiliki KTP dengan iris mata dan sidik jari tersebut. “Itu persyaratan wajib yang harus disertakan bagi calon peserta BPJS mandiri. Sebab pendataan anggota BPJS akan terkoneksi dengan Dispendukcapil di Pusat,” kata Sutomo, Rabu (5/10) kepada wartawan.

Baca juga: Pemkab Optimistis Hingga Akhir Tahun 96 Persen Warga Pacitan Sudah Rekam Data e-KTP

Selain menyertakan salinan e-KTP, calon peserta BPJS juga wajib mengikutsertakan seluruh anggota keluarganya. Hal tersebut dibuktikan dengan salinan kartu keluarga. “Jadi ketentuannya, bagi calon peserta mandiri, wajib menyertakan seluruh anggota keluarganya. Tidak boleh dipilih, semua wajib masuk,” katanya. (RAPP002)