Seniman Diminta Lestarikan Budaya Bangsa

oleh -0 Dilihat
Edhie Baskoro Yudhoyono, melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan di Aula Kantor Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (10/9/2016)
Edhie Baskoro Yudhoyono, melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan di Aula Kantor Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (10/9/2016)
Edhie Baskoro Yudhoyono, melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan di Aula Kantor Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (10/9/2016)

Pacitanku.com, NGAWI – Anggota Komisi X DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan di Aula Kantor Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (10/9/2016).

Kegiatan sosialisasi yang merupakan sebagai rangkaian dalam mengisi massa reses ini dihadiri oleh Paguyuban Pepadi (Persatuan Pedalangan Indonesia) Kabupaten Ngawi, Paguyuban Permadani (Persaudaraan Masyarakat Budaya Nasional Indonesia), Paguyuban Seni Campur Sari Kabupaten Ngawi, Paguyuban Seni Hadroh Campur Sari Kabupaten Ngawi, Paguyuban Seni Reog Kabupaten Ngawi dan Paguyban Seni Tari Gambyong Kabupaten Ngawi.

RUU tentang kebudayaan sebenarnya sudah lama dibahas tetapi masih belum disahkan hingga pergantian anggota dewan. Oleh karena itu ditargetkan  pembahasan menuju penetapan RUU tentang kebudayaan akan rampung secepatnya.

“Oleh karena itu, tujuan kami ke Ngawi ini untuk melihat dari dekat permasalahan yang ada untuk diakomodir dalam RUU tersebut. Seperti diketahui di daerah ini banyak situs sejarahnya tentunya secara hirarki ada bentuk satu budaya yang harus dijaga keberadaanya,” beber Ibas, sapaan akrab anggota DPR RI dari Dapil VII Jawa Timur ini, mengawali sambutannya.

Dengan adanya Rancangan Undang-Undang Kebudayaan yang kemudian nantinya menjadi Undang-Undang Kebudayaan diharapkan mampu membantu pengembangan kebudayaan di Indonesia. “Dengan demikian selain langkah pelestarian diharapkan peraturan yang digodok tersebut mampu memproteksi kebudayaan sebagai cikal bakal suatu bangsa,” tandas Ibas.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini, RUU Kebudayaan adalah sebagai penguatan hak berkebudayaan, pembangunan jati diri dan karakter bangsa, pelestarian sejarah dan budaya. Ditandaskan, sosialisasi dilakukan mempunyai satu arah kedepan untuk mempertahankan khasanah budaya yang dimiliki bangsa Indonesia.

“Untuk itu peran pendidik serta tokoh masyarakat sangat sentral untuk mempertahankan kebudayaan yang dimiliki bangsa ini secara universal berlandaskan dari masyarakat yang madani dan menjadi asset yang harus dilestarikan. Untuk itu saya berharap pelestarian kebudayaan ini bisa dilakukan sejak usia dini,” papar putra bungsu Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Selain itu juga ada pembinaan kesenian, pengembangan industri budaya, penguatan diplomasi budaya, pengembangan Pranata SDM kebudayaan serta sarana dan prasarana budaya.

Ibas pun memberikan satu contoh seperti halnya bahasa Jawa, tentunya harus dikembangkan sebagai warisan luhur yang diwariskan secara turun temurun.

Dalam kesempatan tersebut, ayah dua putra dari perkawinannya dengan Aliya Baskoro Yudhoyono ini ini, kemudian meminta ada saran serta masukan sebagai bahan penyusunan RUU Kebudayaan dari masyarakat secara luas sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. (DPPP001)