Marak Kasus Pencabulan Anak, Ini Himbauan Polres untuk Masyarakat Pacitan

oleh -3 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Kepolisian Resor Pacitan meminta masyarakat Pacitan untuk terus menjaga dan mengawasi pergaulan anak dalam keluarga. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Res Kriminal Polres Pacitan, Ajun Komisaris Polisi Sukinto Herman, saat menggelar press release kasus pencabulan anak di Pacitan, baru-baru ini.

Menurut Herman, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu memantau dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dan menjadi korban dalam pergaulan seks bebas. “Karena di Kabupaten Pacitan kasus persetubuhan di bawah umur hingga Juli 2016 ini yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pacitan cukup tinggi,”tandasnya kepada wartawan.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan di Pacitanku.com, Kasat Reskrim AKP Sukinto Herman SH mengungkapkan merelease 2 kejadian persetubuhan anak di bawah umur tersebut kejadian yang dilaporkan pada bulan Juli 2016.




“Dua kejadian persetubuhan di bawah umur yang direlease hari ini adalah kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Tulakan dan Ngadirojo. Semua korban merupakan anak di bawah umur yang dicabuli pelaku yang masih keluarganya sendiri yaitu ayah kandung (TKP Tulakan) dan ayah tiri korban (TKP Ngadirojo),” jelas mantan Kapolsek Tegalombo ini.

Untuk korban pertama adalah WR (17), warga Desa Kalikuning Kecamatan Tulakan mengalami pemaksaan hubungan suami isteri oleh ayah kandungnya sendiri, Amat (39) sejak Juli 2014. Sejak saat itu hingga dilaporkan pada 20 Juli 2016, dari hasil pemeriksaan perbuatan tersebut sudah sering kali dilakukan hingga berapa kali lupa.

“WR terpaksa melayani nafsu bejat pelaku Amat karena diancam akan tidak dipenuhi kebutuhan sehari harinya dan akan dibunuh jika tidak mau disetubuhi,”ungkapnya.

Kejadian serupa juga dialami oleh SS (17), warga Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo harus melayani nafsu bejat ayah tirinya Bibit (33) dan disetubuhi sejak Agustus 2014. Korban mengaku telah berulang kali disetubuhi pelaku dan terpaksa melayani karena mendapatkan ancaman dari pelaku.

“Hingga akhirnya perbuatan tersebut diketahui sejak korban pingsan di sekolah dan setelah diperiksa korban telah hamil enam bulan dan mengaku disetubuhi oleh pelaku yang masih ayah tirinya,”tandas Herman.

Karena perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dua ayah bejat tersebut, kini sama-sama mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Pacitan. Keduanya harus berhadapan dengan penyidik UPPA Polres Pacitan. Karena korban kekerasan seksual adalah anak-anak di bawah umur.

‘’Pelaku dikenakan Pasal 81 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,’’ pungkasnya. (RAPP002)

Foto: Polres Pacitan menggelar Press Release kasus pencabulan (by Humas Polres)