Miris, Bapak ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, TULAKAN – Lagi-lagi anak di bawah umur jadi korban kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat. Baru saja polisi menerima laporan pencabulan remaja belasan tahun oleh ayah tirinya, kini menyusul laporan pencabulan lainnya. Amat, 39, digelandang ke bui oleh polisi setelah dilaporkan mencabuli Kuncup, 16, anak kandungnya sendiri.

Mirisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak Kuncup masih berusia 14 tahun. ‘’Perbuatan dilakukan selama kurun waktu Juni 2014 hingga 13 Juli 2016,’’ terang Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Sukinto Herman, kemarin (27/7).

Nafsu syahwat betul-betul membuat Amat kehilangan akal sehat. Dia melakukan perbuatan tersebut lantaran tergiur kemolekan tubuh Kuncup saat tidur di kamar. Bukan khilaf namanya, karena Amat ternyata mengulangi perbuatan itu hingga berulang kali.

Kuncup pun tak kuasa menolak atau melawan karena selalu diancam. ‘’Korban diancam akan dibunuh kalau tidak melayani nafsu pelaku,’’ ungkap Sukinto.




Tertekan dengan perlakuan ayah kandungnya, Kuncup sempat minggat dari rumah. Setelah beberapa hari pergi dari rumah, Kuncup akhirnya pulang. Dia kemudian mengadu kepada ibunya telah diperlakukan tidak senonoh oleh ayah kandungnya.

Seperti disambar petir mendengar pengakuan putrinya, sang ibu lantas bertindak. Melapor ke polisi adalah ujung kemarahan perempuan yang melahirkan Kuncup itu. ‘’Korban melapor ditemani ibunya. Anggota bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Tulakan,’’ kata mantan Kapolsek Tegalombo itu.

Tindakan Amat tersebut, lanjut Sukinto, serupa dengan yang dilakukan Bibit, 33, pria yang mencabuli Mekar anak tirinya. Selama dua tahun, pria asal Kecamatan Ngadirojo tersebut menjadikan remaja malang itu bak budak seks. Kelakuan bejatnya baru terungkap, setelah Mekar ketahuan hamil setelah pingsan di sekolah.

Ancaman tidak dibelikan motor menjadi senjata Bibit menyalurkan birahinya terhadap Mekar. ‘’Sesuai dengan hasil visum, korban sudah hamil enam bulan,’’ jelasnya.  

Duo ayah bejat tersebut, kini sama-sama mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Pacitan. Keduanya harus berhadapan dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pacitan. Karena korban kekerasan seksual adalah anak-anak di bawah umur. ‘’Pelaku dikenakan Pasal 81 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,’’ tegasnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun