Cabuli Anak SMA, Binta Terancam Bui 7 Tahun

oleh -2 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Kasus pencabulan anak di bawah umur menyeret Binta Mahardika, Warga Desa/Kecamatan Ngadirojo ke meja hijau. Bahkan pria sudah beranak isteri tersebut menghadapi tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan penjara. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, kemarin (20/7).  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rulis Sutji Sjahesti mengungkapkan, korban perbuatan cabul pelaku adalah MD (18) warga Desa Bungur, Kecamatan Tulakan. Pencabulan dilakukan selama rentang waktu September 2015 sampai Februrari 2016. Perbuatan itu setidaknya dilakukan oleh terdakwa di berbagai tempat. Seperti di Hotel Purnama, Rajawali dan di rumah korban. ‘’Perbuatan itu terjadi ketika korban umurnya masih 17 tahun,’’ jelasnya usai sidang.

Pelaku dinilai terbukti melanggar pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


Perbuatan Binta membuat korban mengalami trauma. Sebab, korban dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengannya. ‘’Hal yang meringankan tuntutan hukuman terdakwa adalah korban juga sering mengajak kencan terdakwa,’’ imbuhnya.

Sementara itu, terdakwa Binta Mahardika yang tidak didampingi kuasa hukum itu meminta keringanan tuntutan. Degan alasan masih muda, dan ingin bertaubat. Namun JPU Rulis Sutji Sjahesti tetap pada tuntutannya. ‘’Terdakwa akan mengajukan pembelaan, rencananya akan dibacakan pada sidang selanjutnya,’’ katanya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal pada awal September 2015 lalu, ketika korban yang masih duduk dibangku kelas 3 SMA ini berkenalan dengan Binta melalui sosial media. Selanjutnya, keduanya pun sepakat bertemu. Binta memakai modus mengajak korban jalan-jalan.

Terdakwa yang sudah berkeluarga ini pun lantas menjemput korban di rumahnya. Keduanya pun lantas berjalan-jalan dan menginap di sebuah hotel di Kecamatan Pacitan. Di penginapan tersebut kemudian terdakwa melancarkan aksi dan menyetubuhi korban.

Karena merasa ketagihan, perbuatan itu kemudian dilakukan berulang kali. Termasuk di rumah korban ketika kondisinya sepi. Aksi ini sendiri terbongkar, setelah pada orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah menjalin hubungan dengan terdakwa yang sudah memiliki anak dan istri. Tak terima orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pacitan. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun