Belajar Perda Desa, Dewan Pacitan Kunjungi Pemkab Lamandau

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, LAMANDAU – Seabanyak 7 angggota DPRD Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, bertandang ke Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Senin (16/5/2016). Anggota dewan dari  Komisi I ditambah dua staf itu ke Bumi Bahaum Bakuba, Lamandau untuk ‘belajar’ tentang tata kelola pemerintahan daerah, utamanya perihal sejumlah peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang desa.

Tiba di Kota Nanga Bulik sekitar pukul 09.00 WIB, rombongan yang dipimpin ketua Komisi I DPRD Pacitan, Heru Setianto itu, disambut hangat Wakil Bupati Lamandau, H. Sugiyarto, wakil ketua DPRD Lamandau FX. Perwiragato, Sekretaris Daerah (Sekda) Arifin LP. Umbing, serta sejumlah kepala SKPD setempat. Rombongan juga disambut tradisi adat yakni ritual nota garung pantan di halaman kantor Bupati Lamandau, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di Aula Setda setempat.




Heru Setianto memaparkan ada banyak hal yang ingin pihaknya dapatkan dari Pemkab Lamandau berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya tentang desa. Pasalnya, kata dia, belum adanya aturan turunan di antaranya undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa, di kabupaten Pacitan saat ini sangat terasa berpengaruh terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut secara riil.

“Kami ingin berbagi informasi perihal sejumlah kondisi berkaitan tatakelola pemerintahan daerah utamanya tentang desa ini. Atara lain, tentang peraturan daerah) ataupun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pemerintahan desa, struktur organisasinya, perda Tukir (Tunjangan Kinerja) aparat desa, hingga perda tentang penyelenggaraan Pilkades serentak, dan lain sebagainya,” sebut Heru, sebagaimana dilansir Pacitanku.com dari laman Borneonews.

Wabup Sugiyarto membeberkan, untuk mengimplementasikan undang-undang tentang desa tersebut, Pemkab Lamandau telah membuat sejumlah peraturan baik berupa perbup maupun perda. Misalnya tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja), Pemkab Lamandau telah mengeluarkan Perbup nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman dan tata kerja Pemdes. “Ini pun termasuk tindaklanjut dari perda nomor 11 tahun 2016.” (RAPP002)