Peraturan Seragam Dinas Baru PNS Mulai Berlaku Senin Depan

oleh -3 Dilihat
SBY bersalaman dengan para PNS di Nawangan. (Foto:Agustina Hardana)
SBY bersalaman dengan para PNS di Nawangan. (Foto:Agustina Hardana)

Pacitanku.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah. Perubahan tersebut perihal pemakaian seragam baru PNS.

Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2). Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin  dan Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis  dan Jumat menggunakan batik.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali. “Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo, Kamis (4/2) kemarin, dilansir dari laman Kemendagri.

Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.


Diungkapkannya, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan. “Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan,” ujar dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, pakaian PNS pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik.

Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah. Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja. (RAPP002)