Pacitanku.com, PACITAN – Kontribusi retribusi tempat wisata di Kabupaten Pacitan ternyata masih dikatakan minim. Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Pacitan, mencatat bahwa kontribusi retribusi tempat wisata pada tahun 2015 terhadap sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru sebesar 5,22 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPPKA Pacitan, Heru Sukresno saat menerima kunjungan komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, di Kantor DPRD, Jalan Ahmad Yani No 3 Pacitan, Kamis (28/1/2016) lalu.
Menurut Heru, untuk kontribusi PAD terhadap APBD Pacitan, untuk tahun 2015 sebesar 8,86 persen, sedangkan tahun 2016 sebesar 7,27 persen. “Sementara, kontribusi retribusi tempat rekreasi pariwisata terhadap PAD tahun 2015 adalah 5,22 persen dan tahun 2016 sebesar 7,37 persen,” tandasnya, sebagaimana dilansir dari laman DPRD Pacitan.
Sebagai informasi, pada Oktober tahun lalu, realisasi PAD sudah mencapai 101,9 persen. Dikatakan Heru, target PAD pada APBD induk lalu ditetapkan sebesar Rp 89 miliar, sementara setelah perubahan anggaran terjadi ekskalasi sebesar Rp 103, 4 miliar. “Dari target tersebut sudah terealisasi sebesar Rp 105, 3 miliar,” tandasnya.
Berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan untuk menggenjot besaran retribusi tempat wisata, seperti menaikkan tarif retribusi masuk obyek wisata per 1 Juni 2015 lalu yang ditegaskan melalui Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2015.
Saat itu, Pemkab Pacitan melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) menetapkan tarif retribusi baru untuk 12 obyek wisata yang dikelola Pemkab.
Adapun 12 obyek wisata yang tarifnya direvisi tersebut adalah Pantai pancer, Pantai Srau, Pantai Klayar, Pantai Watukarung, Pantai Taman Hadiwarno, Pantai Soge Sidomulyo, Pantai Dhaki Bawur, Pantai Buyutan widoro, Pantai Dangkal Wora-wari, Goa Gong, Goa Tabuhan dan Pemandian Banyu Anget.
Menurut Bupati Pacitan dalam surat edaran Perbup, revisi tarif obyek wisata di Pacitan ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan PAD yang berujung pada perkembangan perekonomian masyarakat.
Besaran revisi tarif retribusi ini mulai diberlakukan per Senin (01/6/2015) lalu. “Peraturan bupati ini mulai berlau pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan perbup ini dengan penempatanya dalam berita daerah kabupaten Pacitan,” pungkasnya. (RAPP002)