Ini Alasan Dishutbun Pacitan “Takut” Serap APBD

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pacitan adalah salah satu diantara empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Pacitan yang minim dalam proses penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pacitan 2015. Dishutbun dalah satu diantara empat SKPD yang serapan anggarannya dibawah 60 persen.

Menurut Kepala Bidang Kehutanan, Dishutbun Pacitan, Wardoyo, dalam keterangannya kepada wartawan, baru-baru ini menyampaikan bahwa alasan dinasnya tidak maksimal dalam penyerapan anggaran tersebut dikarenakan ketatnya aturan terkait calon penerima dana hibah ataupun bantuan sosial harus berbadan hukum.

Menurut Wardoyo, masih minimnya serapan anggaran karena berbafai faktor, di antaranya penerapan Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengatur pengetatan dalam penyaluran bantuan sosial dan hibah.

Selain itu, sejak diberlakukannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/4627/SJ tentang penajaman ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ‎anggaran senilai Rp 1,5 milyar untuk  kegiatan bantuan sosial tak bisa direalisasikan.


“Batalnya kegiatan-kegiatan non fisik tersebut memang cukup berdampak bagi masyarakat calon penerima hibah, mereka sangat membutuhkan, namun dilain sisi ketentuan aturannya memang sangat ketat, sebab harus berbadan hukum, sehingga tanpa itu, tentu tak bisa menerima hibah,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2015 ini, ada kegiatan sebesar Rp 1,5 milyar yang berasal dari dana alokasi umum (DAU). Namun karena ketatnya aturan tersebut, dana tersebut tidak terserap dan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). “Anggaran tersebut tidak bisa kita serap. Sebab masyarakat sangat kesulitan mengurus badan hukum. Dari pada berujung persoalan hukum, lebih ‎baik tidak dilaksanakan,” tandasnya.

Sehingga, imbuh Wardoyo, dengan kendala tersebut, target kinerja SKPD memang banyak yang tidak terpenuhi. “Anggaran akan dikembalikan ke kas daerah. Kemungkinan pada perubahan anggaran keuangan (PAK) Tahun 2016 nanti, baru bisa dilaksanakan. Kurun waktu tersebut, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus badan hukum,” katanya.

Selain Dishutbun, terdapat tiga SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan masih minim dalam penyerapan APBD. Adapun tiga SKPD yang masih minim penyerapan APBD tersebut adalah Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (Distanak) dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).

“Sejumlah satuan kerja tersebut, realisasi serapan APBD masih dibawah 60 persen, sedangkan SKPD lainnya, rata-rata diatas 60 persen. Dinas-dinas teknis lain yang semula masih rendah serapan belanjanya, namun seiring banyaknya proyek-proyek fisik yang sudah selesai, prosentasenya menjadi meningkat,” kata Sigid Aji Mardani, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Setkab Pacitan.

Namun demikian, secara umum, hal positif terjadi di Pacitan, karena realisasi belanja APBD posisi tanggal 27 November lalu, baru menyentuh angka 70,24 persen. Meski begitu, serapan APBD di kabupaten berjuluk Kota 1001 Goa tersebut menduduki peringkat teratas Nasional.

Sigid juga menyampaikan bahwa serapan APBD Pacitan juga menyalip rata-rata Jawa-Timur yang baru menyentuh level 53 persen. Menurut mantan Kabag SDA itu, belum optimalnya serapan belanja APBD dikarenakan masih banyaknya proyek-proyek fisik konstruksi yang masih berproses.

“Secara nasional, realisasi APBD kita masuk peringkat teratas. Sedangkan Jawa-Timur peringkat empat nasional, yaitu 63,7 persen,” ujarnya. (yun/net/RAPP002)