BKD Pacitan Gelar PUPNS, PNS Diminta Update Data

oleh -0 Dilihat
PNS di Pacitan. (Foto : UPT TK dan SD Donorojo)
PNS di Pacitan. (Foto : UPT TK dan SD Donorojo)

Pacitanku.com, PACITAN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pacitan akan segera melaksanakan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS). Hal itu sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (PKBKN) nomor 19 Tahun 2015. Untuk itu, para PNS di seluruh instansi di Pacitan diminta segera mengupdate data kepegawaian.

Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Supanji, kepada wartawan, baru-baru ini, data kepegawaian di Pemkab Pacitan saat ini belum lengkap. Banyak PNS belum melengkapi pendataan, seperti kelengkapan surat keputusan, piagam penghargaan serta sertifikat-sertifikat yang bersinggungan erat dengan prestasi kerja mereka.

“Banyak dari CPNS maupun PNS yang sudah puluhan tahun bekerja, namun belum mengupdate data mereka di data base kepegawaian, dampaknya memang berkait erat dengan nasib para aparatur. Mereka yang belum lengkap data, tentu akan terkendala ketika mengurus kenaikan pangkat,” ujarnya.

Menurut Panji, untuk memperlancar PUPNS, semua PNS wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada user verifikator. Sebab sebagaimana fungsi dari PUPNS sendiri untuk kepentingan pemutahiran data secara nasional. “PUPNS akan memberikan informasi dan validasi data PNS,” paparnya.

Panji menyebut, dalam PUPNS yang akan mulai digelar September hingga akhir November nanti, akan diterapkan Elektronik PUPNS yang merupakan perangkat berbasis IT sebagai pendukung data PNS. Sehingga seluruh informasi ASN akan disimpan, dikelola dan dimutahirkan dengan sistem informasi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Kegiatan PUPNS ini sendiri adalah tindak lanjut dari UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 47 dan 48 yang menegaskan, pengelola kepegawaian untuk bertanggung jawab terhadap data yang telah dimutahirkan dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sistem ASN. (yun/RAPP002)