Suyatno PDIP Tak Memenuhi Syarat, Pilkada Pacitan Dipastikan Mundur 2017

oleh -0 Dilihat
Ilutrasi surat suara Pilkada

pilkadaPacitanku.com, PACITAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pacitan akhirnya dipastikan mundur hingga tahun 2017 mendatang. Hal itu dipastikan setelah pada hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah, Senin (3/8/2015) pukul 16.00 WIB, hanya satu pasangan calon yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pacitan, yakni pasangan Indartato-Yudi Sumbogo.

Sementara, hingga akhir masa pendaftaran hari ini, satu bakal calon yang mendaftar tidak memenuhi syarat pendaftaran kepala daerah. Pendaftar tersebut adalah Suyatno, calon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan nama bakal calon wakil bupati.

Sehari sebelum masa pendaftaran berakhir, Ketua DPD II Partai Golkar Effendi Budi Wirawan sebenarnya berjanji akan memastikan ada paslon yang akan bertarung melawan petahana.

“Hari ini sudah kami perintahkan. Semua PK, akan datang mengiringi keberangkatan bakal calon menuju meja pendaftaran di KP, kami Insya Allah, sepakat pada Senin (3/8) akan mendatangi meja pendaftaran di KPU,” ungkapnya kemarin.

Namun demikian, meski mendatangii KPUD, koalisi Pacitan Bersatu (KPB) yang terdiri dari PDIP, Golkar, Hanura, PAN dan Gerindra dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran lantaran tidak mencantumkan calon wakil bupati yang menyertainya.

Dengan demikian, Pilkada Pacitan dipastikan ditunda hingga tahun 2017. KPUD Pacitan pun akhirnya menghadapi hal terburuk yakni diundurnya Pilkada, yakni, dikembalikannya anggaran pelaksanaan tahapan pilkada ke kas daerah. ‘’Pilkada ditunda, penggunaan anggaran untuk tahapan pilkada langsung kami hentikan,’’ kata Sulistyorini, komisioner KPUD, belum lama ini.

Tidak hanya anggaran sebesar Rp 12 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah (kasda) jika, dana pengawasan senilai Rp 1,6 miliar yang telah dihibahkan pemkab ke Panwaslu Pacitan juga hilang.

Menurut Sulistyorini, penundaan pilkada akan ditetapkan melalui sebuah rapat pleno KPUD. Pelaksanaannya dilakukan jika kelak selama tiga hari masa perpanjangan pendaftaran calon tak ada lagi bacabup dan bacawabup lain yang mendaftar. ‘’Jika penundaan (pilkada) sudah ditetapkan, maka semua kegiatan maupun anggaran akan langsung dihentikan,’’ katanya.

Tim anggaran pemkab juga telah bersiap melakukan proses penerimaan kembali anggaran pilkada tersebut. Termasuk menghitung dana yang telah dikeluarkan KPUD Pacitan selama melaksanakan tahapan pilkada hingga masa pendaftaran calon. ‘’Semuanya nanti akan dihentikan, termasuk kerja anggota PPK dan PPS,’’ pungkasnya. (RAPP002)