Awal Juli, PNS di Pacitan Terima Gaji ke 13

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi PNS di Pacitan
Ilustrasi PNS di Pacitan
Ilustrasi PNS di Pacitan
Ilustrasi PNS di Pacitan

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah memastikan gaji ke-13/tunjungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan dibayarkan pada Juli 2015. Komponen gaji ke 13 tersebut adalah gaji pokok, tunjangan umum, fungsional dan tunjangan struktural. Termasuk juga bupati dan wakil merupakan pejabat negara yang berhak menerima gaji ke-13.

Sementara, proses pencairan gaji ke-13 sama seperti pencairan gaji bulanan yaitu langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai negeri sipil. Pengalokasian gaji ke-13 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

“Untuk gaji pokok, tunjungan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum kemungkinan pada 2 Juli 2015 akan cair,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman di Jakarta, baru-baru ini.

Herman menjelaskan PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak karena pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara, Kepala Bidang Akuntansi, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan, Ayub SB, membenarkan rencana pembayaran gaji ke 13, bagi semua PNS. Selain gaji tiga belas, lanjut dia, pemkab juga akan membayar rapelan kenaikan gaji, sejak Januari hingga Juni bersamaan dengan gaji bulan Juli nanti.

Untuk keperluan itu, pemkab menyiapkan dana alokasi gaji ke-13sekitar 36,7 miliar, kemudian rapel kekurangan gaji sebesar 11,6 miliar dan gaji bulan Juli sebesar 38,3 miliar. ‎”Semua hak PNS itu akan kita bayarkan bersamaan pembayaran gaji Bulan Juli nanti, baik itu gaji tiga belas, rapel kekurangan, dan penyesuaian gajinya,” jelasnya.

Adapun untuk tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan mekanisme pada setiap instansi. Pencairan tunjangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Angota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni 2015. (RAPP002)