Ada Ketidakberesan dalam Proyek PPP Tamperan Pacitan

oleh -3 Dilihat
Pelabuhan Ikan Tamperan
Pelabuhan Ikan Tamperan
Pelabuhan Ikan Tamperan
Pelabuhan Ikan Tamperan

Pacitanku.com, PACITAN – Pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan di Pacitan tahun 2014 lalu disebut banyak terjadi ketidakberesan dalam pelaksanaannya. Menurut keterangan pers Transparancy Centre Jawa Timur, ketidakberesan tersebut diduga dikarenakan adanya penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim.

Pada proyek tersebut, Transparancy Centre menilai banyak kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang, karena diduga terjadi tumpang tindih anggaran, yaitu APBD Provisi Jatim dan APBN. Hingga saat ini, proyek senilai Rp 21 miliar tersebut untuk pembangunan PPP Tamperan dan Breakwater, Peninggian Revertment serta Groin Sisi Pantai Teleng di TPP Tamperan tersebut mangkrak.

“Ada dua anggaran dalam proyek ini, APBD dan APBN dengan kode yang sama yaitu 6649015. Saya menilai proyek ini tidak transparan karena PT Mutu Inti Karya selaku pemenang lelang tidak memiliki alamat yang jelas, karena dalam proses lelang LPSE hanya mencantukan alamat email [email protected],” papar Warsono, ketua Transparancy Centre Jawa Timur dalam siaran persnya kepada wartawan.

Dikatakan Warsono, penggunaan alamat fiktif juga dilakukan PT Perkasa Jaya Inti Persada selaku pemenang lelang pembangunan PPP Tamperan dari dana APBD Jatim 2014. Menurutnya, panitia lelang tidak mencantumkan alamat kantor PT Perkasa Jaya Inti Persada dengan benar.

“Dari hasil investigasi, kami tidak menemukan alamat Ruko Rungkut Megah Raya Jl Raya Rungkut Nomor 5 Surabaya. Dugaan kuat bahwa panitia lelang tidak melakukan Verifikasi pada alamat tersebut. PT Perkasa Jaya Inti Persada sebagai pemenang lelang kami nilai telah memberikan keterangan yang tidak benar,” jelasnya, sebagaimana dilansir lensaindonesia, Kamis (21/5/2015).

Hal itu didasarkan fakta bahwa memang alamat Jl Raya Rungkut Nomor 5 yang digunakan PT Perkasa Jaya Inti Persada tidak ada di Surabaya. Dengan demikian patut dicurigai ada kesengajaan untuk maksud tertentu. Selain penggunaan alamat fiktif, di lokasi pekerjaan tidak dipasang papan nama yang menyebutkan berapa biaya proyek serta gambar teknis.

Untuk itu, terkait laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan kecurangan dan penyalagunaan kewenangan proses lelang hingga pembangunan PPP Tamperan ini, pihaknya telah mengirim surat klarifikasi kepada Dinas Perikananan dan Kelautan Jatim pada 14 April 2015 lalu.

“Kami minta inspektorat melakukan evaluasi. Kami akan turun jalan bila Dinas Perikananan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur tidak segera menjawab klarifikasi kami,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pada proyek pembangunan PPP Tamperan terdapat dua anggaran, yaitu dari APBD Provinsi Jatim dan APBN dengan kode yang sama yaitu 6649015. Tender proyek pembangunan PPP Tamperan yang berasal dari dana APBN sebesar Rp 2.798.000.000,00 dimenangkan oleh PT Mutu Inti Karya dengan penawaran Rp 2.700.900.000,00 atau 97%.

Sementara, proyek pembangunan Breakwater, peninggian Revertment dan Groin Sisi Pantai Teleng di PPP Tamperan yang dibiayai APBD Provinsi Jatim dengan Pagu Rp 19.439.366.000,00 dimenangkan PT Perkasa Jaya Inti Persada yang memasukkan penawaran Rp 18.758.851.109,00. (RAPP002)