Ratusan Aset Tanah Pemkab Pacitan Belum Miliki SHM

oleh -1 Dilihat

bpn pacitanPacitanku.com, PACITAN – Sejumlah ratusan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan belum mengalami perubahan status yuridis dan belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Aset bernilai miliaran rupiah tersebut, secara de yure mayoritas masih atas nama perorangan.

Menurut Luky Puspitosari, Kasubag Pertanahan, Bagian Administrasi Pemerintahan, Setkab Pacitan, mengatakan, sekalipun masih atas nama pihak lain, akan tetapi ratusan aset tersebut secara de facto sudah beralih hak ke Pemkab Pacitan. “Memang proses peralihan status yuridis tersebut dilakukan secara bertahap,” paparnya, Selasa (14/4/2015) kepada wartawan.

Dikatakan Luky, secara menyeluruh, jumlah aset berupa lahan irigasi, jalan, sawah, serta tanah-tanah yang diatasnya sudah berdiri bangunan maupun tanah kosong tersebut, tercatat sebanyak 1.300 bidang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 432 sudah beralih status yuridis ke pemkab. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya sertifikat hak milik (SHM). Sedangkan sisanya, masih dalam proses usulan peralihan hak.

Luky menegaskan, sejatinya pemkab setiap tahun sudah mengusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan SHM. Akan tetapi mengingat banyaknya bidang lahan yang harus berubah status yuridis, sehingga usulannya dilaksanakan secara bertahap.

“Rata-rata sekitar 10 hingga 15 usulan penerbitan SHM. Akan tetapi proses tersebut memakan waktu cukup lama. Bisa setahun, bahkan lebih,” tandasnya.

Luky menyadari, lambatnya proses usulan tersebut dikarenakan beberapa pertimbangan. Satu diantaranya alokasi anggaran serta kelengkapan administrasi. Lain itu, setelah usulan tersebut sampai di meja BPN, proses penerbitan SHM’nya juga tidak bisa ditentukan. Berdasar pengalaman selama ini, pihaknya pernah menyampaikan usulan peralihan hak, pada Tahun 2007.

Namun demikian, penerbitan SHM baru kelar pada Tahun 2011, yaitu sebanyak 72 sertifikat. Selang tak lama kemudian, menyusul lagi 12 SHM. “Pada Tahun 2012 terbit 33 SHM, Tahun 2013 kosong, dan terakhir pada Tahun 2014 sebanyak 7 SHM,” tandasnya.

Lebih lanjut, Luky menuturkan, selain kendala anggaran, kelengkapan persyaratan terkadang juga menjadi salah satu faktor penghambat terbitnya SHM. Misalnya surat pernyataan dari pengelola aset ataupun dari pemegang kuasa pengelola aset.

“Kalau soal anggaran, sebenarnya tidak terlalu mahal. Semua biaya, disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan BPN. Akan tetapi kadang kala, setelah usulan tersebut diproses, masih ada saja persyaratan-persyaratan yang perlu ditambahkan. Mungkin hal tersebut yang menyebabkan, lambatnya penerbitan SHM, hingga setahun lebih baru keluar,” jelas Luky.

Sementara saat ditanya peluang terjadinya sengketa dengan pihak pemilik lahan atau ahli warisnya, sejauh ini ‎belum pernah terjadi. Luky sangat berharap, hal tersebut tidak akan muncul. Sebab dalam proses pembebasan lahan, pasti sudah melalui beberapa tahapan dan kesepakatan dengan pihak pemilik lahan. (yun/RAPP002)