Bupati Pacitan Akan Susun Perda  Menonton TV

oleh -0 Dilihat
Bupati Indartato saat meninjau pasar buku di Gasibu. (Foto : Wawan Setiawan TT/FB)
Bupati Indartato saat meninjau pasar buku di Gasibu. (Foto : Wawan Setiawan TT/FB)
Bupati Indartato saat meninjau pasar buku di Gasibu. (Foto : Wawan Setiawan TT/FB)
Bupati Indartato saat meninjau pasar buku di Gasibu. (Foto : Wawan Setiawan TT/FB)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan, Drs H Indartato, MM akan menyusun draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur jam belajar anak didik. Hal itu dilakukan Indartato karena prihatin terkait masih rendahnya indeks pembangunan manusia (IPM) di Pacitan.

Dikatakan Indartato, salah satu indikator rendahnya IPM, selain persoalan ekonomi, juga dampak kemajuan teknologi dan telekomunikasi. Diakuinya, saat ini banyak perangkat komunikasi super canggih seperti gadget-gadget multi media yang begitu mudahnya dimiliki para anak didik, sehingga waktu mereka banyak tersita untuk bermain ponsel dengan fitur-fitur sangat merangsang.

Selain itu, konten siaran televisi yang sangat merangsang anak didik melihatnya disaat jam belajar. “Draft Raperda nanti mengatur jam belajar siswa serta waktu-waktu khusus dimana para anak didik dilarang menonton siaran televisi. ‎maka seandainya ide tersebut benar-benar bisa diimplementasikan, jam efektif belajar, yaitu antara pukul 18.30 Wib hingga pukul 21.00 WIB,” paparnya, Rabu (8/4/2015).

Lebih lanjut, pada interval waktu tersebut, imbuhnya, semua rumah tangga dilarang menghidupkan pesawat televisi. Sebab, itu waktu efektif belajar bagi semua anak didik. Sehingga kalau ada TV yang dihidupkan, mereka akan terganggu.

Dengan adanya Raperda tersebut, Indartato berharap akan bisa dimanfaatkan para siswa didik untuk benar-benar belajar tanpa terganggu siaran TV ataupun alat komunikasi lainnya.

“Dengan langkah tersebut, kami optimis, prestasi akademis siswa akan lebih terkerek. Sehingga out putnya nanti, IPM juga akan ikut terkatrol,” terang mantan Kepala Bappeda itu pada awak media.

Terpisah, wacana Perda pembatasan jam menonton siaran TV tersebut direspon positif, Ketua DPRD setempat, Ronny Wahyono. Ronny sependapat seandainya mitra kerjanya di eksekutif bisa merealisasikan gagasannya itu. “DPRD sangat mendukung, seandainya wacana itu bisa di aplikasikan dalam regulasi,” tandasnya.

Menurutnya, dengan adanya penerbitan Perda itu, memiliki dampak positif terhadap prestasi dunia pendidikan. Sebab, anak-anak didik akan lebih berkonsentrasi belajar pada saat jam-jam efektif di petang hari.

“Mereka tidak akan terganggu dengan siaran TV yang mungkin selama ini bisa menjadi stimulus siswa didik untuk melihatnya. Sementara, waktu belajar mereka dikesampingkan, demi melihat siaran televisi,” pungkasnya. (yun/RAPP002).