Begini Tahapan Pemkab Pacitan Raih Predikat WTP

oleh -0 Dilihat
Penghargaan nasional di bidang keuangan diterima Bupati Indartato. (Foto : Arif/Doc Info Pacitan)
Penghargaan nasional di bidang keuangan diterima Bupati Indartato. (Foto : Arif/Doc Info Pacitan)
Penghargaan nasional di bidang keuangan diterima Bupati Indartato. (Foto : Arif/Doc Info Pacitan)
Penghargaan nasional di bidang keuangan diterima Bupati Indartato. (Foto : Arif/Doc Info Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan dalam kurun waktu empat tahun terakhir mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari pemerintah pusat melalui menteri keuangan. Atas prestasi di bidang keuangan tersebut, Pacitan menjadi salah satu diantara sejumlah daerah yang memiliki mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel dan tepat aturan.

Meski demikian, Pacitan belum tentu akan mendapatkan predikat serupa pada tahun – tahun mendatang. Hal itu disampaikan oleh Bupati Pacitan, Drs H Indartato, MM, bahwa dalam kurun waktu empat tahun tersebut, Pacitan sempat sekali absen meraih WTP, yakni pada tahun 2013. Selebihnya, pada tahun 2011, 2012 dan 2014, Pacitan mencatatkan prestasi ini.

“Ada beberapa mekanisme yang harus dilaksanakan dalam tata kelola keuangan daerah, secara tertib dan berdasar aturan, yang pertama, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Tahapan ini, wajib dilaksanakan, sebelum ada perencanaan anggaran. Setelah tahapan musrenbang dan perencanaan anggaran dilalui, barulah penyusunan daftar penggunaan anggaran (DPA),” paparnya kepada wartawan baru – baru ini.

Setelah dibahas di DPRD dan ditetapkan sebagai perda APBD, imbuhnya, rancangan aturan itu akan diverifikasi dan revisi oleh Gubernur, baru dikembalikan lagi kepada DPRD dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Bupati menyampaiikan bahwa  produk aturan itu akan dilaksanakan semua sistem pemerintahan daerah selama 12 bulan, hingga penghujung tahun. Setelah itu, bupati selaku koordinator kegiatan akan menyampaikan laporan pertanggung jawaban atas penggunaan semua anggaran daerah tersebut kepada DPRD.

“Ada tiga tahapan yang harus dilalui. Yang pertama perencanaan, pelaksanaan dan laporan pertanggung jawaban. Ketiga tahapan tersebut harus dilaksanakan dalam tata kelola keuangan daerah. Prinsipnya seperti itu,” papar pria yang identik dengan tilik warga itu.

Dalam melaksanakan proses menuju WTP itu, Indartato menyatakan bahwa dibutuhkan pemahaman dari semua SKPD agar tidak salah dalam melaksanakan sistem pembukuan. Kendati begitu, Indartato optimistis, semua personil di unit satuan kerja bisa melaksanakan ketentuan tersebut.

“Sebab sebelum perubahan sistem akuntansi itu dilaksanakan, pemkab sudah melakukan kerjasama dengan pihak akademisi, sistem tersebut sudah dilaksanakan tahun ini,” pungkas Ketua DPC Partai Demokrat Pacitan ini. (yun/RAPP002)