Proyek Jembatan Tegalombo Dinilai Bermasalah di Pembebasan Lahan

oleh -1 Dilihat
Jembatan Belly Tegalombo sebelum diperbaiki. (Foto : Dok.Pacitanku)
Jembatan Belly Tegalombo sebelum diperbaiki. (Foto : Dok.Pacitanku)
Jembatan Belly Tegalombo yang akan segera diperbaiki. (Foto : Dok.Pacitanku)
Jembatan Belly Tegalombo yang akan segera diperbaiki. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, TEGALOMBO—Proyek pembangunan jembatan menuju desa Kasihan, di desa Krajan, kecamatan Tegalombo dinilai menyisakan masalah. Permasalahan yang timbul tersebut diduga oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menyalahi aturan saat proses pelaksanaan pembebasan lahan pembangunan jembatan baru itu.

Diketahui, sedikitnya ada 10 warga RT 04/RW 01 Desa Tegalombo wilayahnya terdampak proyek pembangunan jembatan. Sampai saat ini, meskipun pengerjaan jembatan baru tahap awal, upaya pembebasan lahan di lingkungan tersebut masih terkendala karena ada penolakan dari warga yang terkena imbas pembangunan jembatan.

Sebenarnya, tujuh warga yang terkena dampak sudah sepakat dengan nilai ganti rugi yang dipatok tim teknis proyek tersebut. Namun, tiga warga lainnya yang masing-masing bernama David, Tatik dan Setyadi bersikukuh menolak kesepakatan harga yang diajukan Dinas Bina Marga dan Pengairan Pacitan.

Salah satu warga yang menolak, David mengungkapkan, dirinya secara tegas akan tetap menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan Dinas Bina Marga dan Pengairan sebelum adanya kejelasan terkait detail pengerjaan proyek jembatan tersebut. Selain itu, warga menuntut adanya ganti rugi yang sepadan atau sesuai dengan harga pasaran tanah.

Dikatakan David, selama proses negoisasi tim teknis menerapkan nilai ganti rugi 40 persen dari nilai jual tanah permeter persegi. ‘’Kami minta panitia pembebasan lahan transparan,’’ ujar pria yang sehari – harinya membuka bengkel mobil di kompleks jembatan tersebut, baru – baru ini, dilansir dari Jawa Pos.

David mengaku mendukung program pemerintah untuk mengatasi permasalahan infrastruktur di Pacitan itu. Namun, warga tetap ingin ganti rugi yang diberikan pemerintah sesuai dengan dana yang dibutuhkan untuk mencari objek baru. ‘’Kami menolak lahannya dibebaskan kalau ganti rugi tidak sesuai,’’ ungkapnya.

Bahkan, dalam tahapan proses pembebasan lahan tersebut, kata David, pihak desa dan kecamatan tidak tahu menahu. Hingga akhirnya, dirinya mengadu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan untuk berkonsultasi terkait nasib tanah miliknya.

Redaktur : Robby Agustav