Terkait Pelemparan Bom Molotov Jogja, Orang Tua Siswa SMK di Pacitan Beberkan Kronologinya

oleh -4 Dilihat
Ilustrasi Bom Molotov (Foto : beritajogja)
Ilustrasi Bom Molotov (Foto : beritajogja)
Ilustrasi Bom Molotov (Foto : beritajogja)
Ilustrasi Bom Molotov (Foto : beritajogja)

Pacitanku.com, PACITAN – Peristiwa pelemparan bom Molotov yang dilakukan oleh para siswa yang berasal dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Pacitan beberapa waktu lalu membuat prihatin berbagai kalangan di Pacitan. Para orang tua siswa yang kedapatan anaknya melakukan aksi tersebut kemudian melakukan klarifikasi dengan membeberkan konologi kejadian.

AKibat kejadian tersebut, para siswa yang terlibat pun segera diamankan oleh Polda DI Yogyakarta. Namun, setelah berlangsung selama kurang lebih sebulan, orang tua siswa yang merasa ada sesuatu yang tidak beres menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

Mereka ingin ada advokasi hukum kepada para anak mereka yang dianggap telah menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Berikut kronologi kejadian pelemparan bom tersebut, versi orang tua siswa.

Tanggal 16 Pebruari 2014

Orang tua mendapat informasi dari Guru STM BK (Anang Setiawan) via SMS bahwa anak mereka terlibat kasus di Yogyakarta. Para Guru belum tahu persisnya kasus apa yang terjadi, sehingga Guru mengatakan kasus tawuran kepada para Orang Tua Tanggal 17 Pebruari 2014

1. Semua Orang Tua mendatangi Kos anak-anak. Dari Kos menuju Polsek Depok Timur, dari sana menuju ke Polres Sleman. Selama di Polres tidak ada informasi apapun kecuali disuruh mendatangi LPA (lembaga Perlindungan Anak)

2. Pukul 13.00 WIB rombongan Orang Tua bertemu anak-anak di LPA. Dari keterangan anak-anak, mereka telah dibujuk dan diberi minuman keras oleh ASEP lalu mengajak ke Lokasi lokasi pembangunan Hartono Mall. Dibawah Pengaruh minuman keras mereka melakukan aksi yang telah dirancang Asep yaitu pelemparan dengan menggunakan Bom Molotov (3 buah)

3. Salah satu orang tua (Pak Kafiin) datang ke Polres Sleman. Pak Kafiin diantar ke LPA oleh Pak Purwanto (Polisi). Pak Purwanto mengatakan bahwa anak-anak telah didampingi kuasa hukum yang bernama Pak Sapto,sekaligus diberikan nomor telfon yang bersangkutan.

4. Jam 17.00 WIB para Orang Tua murid di LPA didatangi oleh rombongan yang mengaku ditunjuk oleh Polres terdiri dari: Pak Sapto, Pak Pranowo dan assistennya. Mereka mengaku ditugasi oleh Polres untuk menangani kasus ini

5. Seluruh Orang Tua Murid menginap di LPA. Tanggal 18 Pebruari 2014

–  Pukul 10.00 WIB para Guru datang antara lain: Pak Sunyoto Karyawan, Pak Nanang Arifin dan Pak Feri.

–  Kata anak-anak, menurut Polisi mereka akan bebas apabila bersama Orang Tua dan Guru mendatangi Satpam Harono Mall (Pak Timur) untuk meminta maaf.

– Pukul 11.00 WIB Orang Tua dan Guru mendatangi Polres Sleman. Oleh polisi diterangkan bahwa anak-anak terlibat kasus berat dengan memberi barang bukti bom molotov. Jika ingin bebas maka harus ada pencabutan laporan hitam diatas putih dengan pelapor.

– Pak Pranowo datang pukul 14.00 WIB mengatakan dia mendapat disposisi dari Pak Sapto sebagai kuasa hukum menangani kasus ini.

– Orang Tua dan guru yang ada dan Pak Pranowo mendatangi Pak Timur (Satpam Hartono Mall) untuk berdamai.

 – Hasil pertemuan antara Orang Tua, Guru yang didampingi Kuasa Hukum dengan Pak Timur (satpam Hartono Mall) adalah : Pak Timur akan bermusyawarah dengan rekan-rekan kerja lainnya, hasil musyawarah akan disampaikan pada 19 Pebruari 2014 (keesokan harinya)

 – Seusai pertemuan, Pak Pranowo (kuasa hukum) menegaskan bahwa jika para satpam meminta kompensasi dana ganti rugi mohon untuk diberi.

 – Rombongan Ortu dan Guru pulang ke Pacitan Tanggal 22 Pebruari 2014

1. Surat perdamaian selesai ditandatangi oleh Orang Tua, disertai surat permohonan perdamaian dari pihak sekolah.

2. Orang Tua dan Guru mengantar surat perdamaian tersebut ke LBH Yogyakarta.

3. Surat ditandatangani oleh Teguh Haryanto selaku wakil pihak Hartono Mall dengan penyerahan dana Ganti Rugi sebesar Rp. 7.500.000,- oleh Orang Tua dan Guru kepada pihak Pelapor. Kesepakatan damai ini disaksikan oleh Kuasa Hukum

4. Atas saran kuasa hukum, surat tersebut harus dibubuhi lengkap tanda tangan orang tua seluruhnya. Maka surat tersebut di bawa ke Pacitan lagi untuk dilengkapi tanda tangan Orang Tua seluruhnya. Tanggal Tanggal 24 Pebruari 2014

–  Orang Tua da Guru mengantar surat ke LBH Yogyakarta. Diterima oleh Nita (pekerja LBH) karena Pranowo sedang menghadiri sidang. Sesuai SMS P. Pranowo “Saya masih di Kulon Progo, rencana Pak Sapto akan koordinasi dengan penyidiknya, la bagaimana pak?”

Tanggal Tanggal 25 Pebruari 2014

1. Orang Tua da Guru mendatangi Polres Sleman dan ditolak oleh pihak Polisi ”Hari ini tidak ada agenda pertemuan, kami tolak kedatangannya dan silahkan telpon kuasa hukum”.

2. Pak Pranowo datang dan meminta berbicara dalam rangka membuat kesepakatan baru dengan polisi di LPA.

3. Di tempat Parkir Kuasa Hukum mengatakan bahwa Orang Tua dan Guru harus menyediakan uang sebesar 20 Juta. “Apabila anak-anak ingin bebas besok, maka bapak harus datang ke Jogja jam 07.00 pagi (26 Pebruari 2014) Tanggal 26 Pebruari 2014

 – Pukul 07.00 WIB Orang Tua dan Guru sampai di Yogyakarta dengan membawa 20 juta dan diserahkan ke Pak Pranowo (Kuasa Hukum).

 – Guru dan Kuasa Hukum mendatangi Polres, namun uang tersebut ditolak dengan alasan harus menghadirkan pihak pelapor, sekaligus menunggu panggilan.

Sampai saat Kuasa hukum tidak bisa memberikan konfirmasi kapan pertemuan ini bisa terlaksana.

Konfirmasi: Tanggal 27 Pebruari 2014 SMS Pak Pranowo terkait surat perdamaian kedua belah pihak : “Sudah di Polres, tapi sampai saat ini Polres belum bisamengabulkan untuk dihentikan.”

Tanggal 07 Maret 2014 Terkait pertanyaan Kapan bisa menghadap kapolres, Pak Pranowo menjawab “Mohon Maaf ini belum bisa memberikan kepastian” “Ya kami tetap akan berupaya, tapi kemarin baru saja ada kasus bom molotov lagi yang dimuat di semua surat kabar di Jogja hari ini,pelakunya belum teridentifikasi dan di wilayah hukum polres Sleman, yang kurang menguntungkan bagi anak-anak ini” ___________________________________________________

Keterangan:

1. Kelima siswa STM BK yang sedang mengikuti program Praktek Kerja Lapangan atau Pendidikan Sistem Ganda di Yogyakarta telah terlibat kasus pelemparan bom molotov di lokasi pembangunan Hartono Mall yang dipimpin oleh Asep.

2. Asep adalah seorang anak asli Yogyakarta yang mereka kenal semenjak berada di Yogyakarta. Kelima pelajar STM BK Pacitan kompak secara bersama-sama, maka besar kemungkinan dimobilisir oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan di lokasi.

3. Terkait latar belakang kepentingan terhadap pembangunan Hartono Mall, para pelajar STM BK tersebut tidak memiliki kaitan baik keuntungan maupun kerugian apabila mall tersebut dibangun.

4. Kelima pelajar STM BK Pacitan telah dijebak dengan diberikannya minuman keras untuk melakukan tindak kejahatan.

5. Kejahatan tersebut sudah direncana dengan adanya perangkat sabotase berupa bom molotov. 6. Efek media masa yang bertajuk “terror bom molotov” telah menuai persoalan baru bagi orang tua siswa di mata masyarakat dengan adanya stigma terorisme.

7. Terkait dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak dan Kuasa Hukum dari Yogyakarta maka sekiranya perlu pendampingan kuasa hukum dari Pacitan. Guna menguatkan hak pembelaan anak dan pendampingan orang tua yang selama ini awam hukum.

Redaktur : Robby Agustav