Selain Akademisi, Raperda Pendidikan Juga Dikritik Pemkab Pacitan

oleh -0 Dilihat
perda
perda
perda
perda

Pacitanku.com, PACITAN—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif penyelenggaraan pendidikan terus menuai kritik. Setelah dari kalangan akademisi, kini giliran eksekutif menemukan sedikitnya 40 persen dari 76 pasal yang diajukan cenderung sama dengan peraturan kemendikbud.

Padahal, dalam raperda inisiatif pendidikan kali ini legislatif mengajukan 140 pasal yang harus diteliti. ‘’Tidak tahu akan dilanjut lagi kapan. Yang jelas kemarin masih membahas 76 pasal itu. Kalau totalnya sekitar 140 pasal,’’ ungkap Deni Cahyantoro, Kasubag Perundang-Undangan, Bagian Hukum Pemkab Pacitan, seperti dikutip dari radarmadiun.info, Selasa (3/11).

Dari 40 persen pasal yang dianggap kurang pas, atau lebih cenderung sama dengan peraturan Kemendikbud itu di antaranya pasal-pasal yang mengatur tentang pendidik dan tenaga kependidikan. Serta ada juga pasal yang mengatur tentang kurikulum sekolah.

Padahal semua materi pasal itu sebagian besar sudah disebutkan dalam peraturan tingkat pusat. ‘’Harus lebih fokus, dan implementasi raperda nantinya harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah,’’ jelasnya.

Legislatif, menurut Deni, harus bekerja keras untuk menyelesaikan raperda itu dengan waktu yang singkat. Apalagi, saat pembahasan banyak sekali masukan yang sangat penting dari pelaku pendidikan di Pacitan terkait pasal-perpasal. Sehingga, ada beberapa pasal yang harus dihapus dan digantikan dengan masukan-masukan. Baik dari lembaga pendidikan maupun dinas pendidikan (dindik).

‘’Kemarin (Senin 2/11), banyak yang memberikan masukan untuk raperda, termasuk dari dindik sudah disampaikan secara tertulis,’’ tuturnya.

Sayang, Deni tidak bisa menyebut secara detail masukan apa saja yang disampaikan dindik terkait pembahasan raperda tersebut. Namun yang jelas, jika legislatif ingin menelurkan produk-produk hukum melalui perda pada 2014 nanti, mereka harus lebih jeli dan teliti dalam menuangkannya di masing-masing pasal.

Khususnya terkait dasar hukum, serta kalimat perkalimat. ‘’Karena itu nanti kaitannya dengan hukum, kalau bunyinya salah, penerapannya pun akan rancu,’’pungkasnya.