BKD Pacitan Tetap Gaji PNS Terpidana Penggelapan Mobil

oleh -4 Dilihat
Ini dia mobil dan motor yg digelapkan ferry
Ini dia mobil dan motor yg digelapkan ferry
Ini dia mobil dan motor yg digelapkan ferry
Ini dia mobil dan motor yg digelapkan ferry

Pacitanku.com, PACITAN—Setelah divonis bersalah dan dipenjara selama satu tahun, Ferry Ariyanto, staf kebersihan di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan terpidana kasus penggelapan mobil ternyata masih digaji 75 persen. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berdalih jika gaji PNS yang sekarang mendekam di Rutan Klas IIB Pacitan itu tetap diberikan selama belum ada laporan masuk terkait putusan tetap atau inkracht dari PN.

‘’Selama belum ada laporan masuk terkait putusan tetap (inkracht) pegawai terkait gaji tetap kami berikan sebesar 75 persen sesuai ketentuan,’’ kilah Misranto, Kabid Administrasi dan Pengembangan, BKD Pacitan kepada Jawa Pos Radar Pacitan, kemarin (15/11) seperti dikutip dari radar Madiun, Ahad (17/11) pagi WIB.

Menurut Misranto, pemberian gaji pada PNS golongan IIB itu mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 6 tahun 1966 tentang pemberhentian sementara PNS karena terlibat masalah hukum dan digaji sebesar 75 persen dari gaji pokok. Penerapan aturan itu dimulai sejak ditahannya Ferry tiga bulan lalu. Yakni sekitar Agustus 2013. ‘’Persisnya kapan saya lupa, tapi sekitar tiga bulan lalu,’’ jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan Misranto mengaku pihaknya belum menerima laporan tertulis dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan terkait putusan inkracht tersebut. ‘’Bagaimana kami menindaklanjuti, kalau laporan saja tidak ada,’’ kilahnya.

Dikatakan Misranto, saat ini pemberhentian atau pemecatan PNS sudah tidak lagi menjadi wewenang bupati. Ini karena PP nomor 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS sudah diganti dengan PP nomor 53 tahun 2010.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karta, Tata Ruang dan Kebersihan, Edy Junan Ahmadi mengatakan saat ini pihaknya juga belum menjatuhkan sanksi indisipliner bagi stafnya tersebut. Bahkan, Edy tidak tahu jika kebijakan pemberian sanksi itu kini sudah berpindah menjadi tanggung jawabnya. ‘’Pemberhentian PNS indisipliner itu kan tugasnya inspektorat. Dan kami juga belum menerima surat putusan tetap dari PN,’’ paparnya.

Namun ia berjanji dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan intansi terkait khususnya BKD untuk menyikapi pegawainya itu. Terkait sanksi berat atau ringan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN setempat untuk kemudian ditindak lanjuti. ‘’Kami menunggu surat salinannya dulu, baru nanti kami kabari,’’ pungkasnya. (Rdr)

Redaktur : Robbyagustav

Foto : Jurnal Metro

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.