Indartato Belum Usulkan Pengganti Wabup Pacitan

oleh -0 Dilihat
Pak Prayitno wabup pacitan foto by Dwi
Pak Prayitno wabup pacitan foto by Dwi

Pacitanku.com, PACITAN—Bupati Pacitan Indratato hingga kini belum mengusulkan nama pengganti wakil bupati Prajitno, yang meninggal karena komplikasi penyakit dalam, Selasa pekan lalu.

Dikonfirmasi di sela kegiatan dinasnya di kantor Pemkab Pacitan, Selasa, Indartato menegaskan proses pengusulan nama calon pendampingnya (wakil bupati) akan diajukan segera setelah melewati masa berkabung.

“Belum (diusulkan), karena sekarang suasanannya juga masih berkabungm” jawabnya saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, ia memastikan sesuai aturan dirinya akan segera mengajukan nama-nama kandidat yang menggantikan posisi almarhum Prajitno sebagai wakil bupati, mendampinginya.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005 tentang mekanisme pergantian pejabat pimpinan daerah.

“Karena ini (Wabup) masa kerjanya masih 30 bulan, sehingga wajib diganti,” tegasnya.

Indartato enggan menyebut nama-nama kandidat yang akan dia usulkan, apakah diambil dari unsur birokrasi, politisi atau calon yang diajukan partai pengusung serta partai pendukung.

Rumor yang berkembang di lingkaran politisi DPRD dan birokrasi pemerintahan daerah setempat, telah muncul dua nama kandidat yang berpeluang direkomendasi menjadi Wabup Pacitan hingga periode 2016.

Kedua kandidat itu semuanya berlatar belakang politisi Partai Demokrat, yakni Ketua DPRD Pacitan Soetopo serta Sekretaris DPC Partai Demokrat, Ronny Wahyono.

“Yang jelas mekanisme pengusulannya akan kami lakukan setelah masa berkabung selesai,” tandasnya.

Sesuai mekanisme perundang-undangan, jika terjadi kekosongan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik/gabungan partai politik karena meninggal dunia dengan masa jabatan lebih dari 18 bulan, kepala daerah wajib mengajukan dua orang calon dari unsur partai politik.

Selanjutnya, calon yang diusulkan bupati akan dipilih dalam paripurna DPRD.

Hasil sidang lantas diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim.

Jika surat pemberhentian dari Presiden melalui Mendagri turun, maka dalam waktu 60 hari pejabat wakil bupati yang baru harus sudah terpilih dengan ketentuan jumlah anggota legislatif yang hadir saat pemilihan digelar mencapai kuorum, yakni dua per tiga jumlah anggota DPRD.

“Tapi sampai saat ini belum (usulan calon Wabup),” kata anggota DPRD Pacitan, Sri Widyowati.

Redaktur : Robby Agustav (@robbyagustav)

Foto : Dwi Purnawan

Sumber : Antara Jatim