Warga Pelanggan Air Bersih Minta PDAM Pacitan Tanggung Jawab

oleh -0 Dilihat
PDAM
PDAM

Pacitanku.com, NGADIROJO – Merasa dibohongi oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pacitan, sejumlah pelanggan air bersih di Desa Hadiluwih dan Cokrakembang di Kecamatan Ngadirojo mendatangi Polres Pacitan, Senin (16/9).

Mereka meminta agar pihak berwajib memediasi warga dengan PDAM terkait pengembalian sejumlah uang pembayaran calon pelanggan PDAM. ‘’Agar permasalahan ini cepat selesai, soalnya kami merasa dibohongi PDAM terkait pengaliran air bersih ke rumah,’’ ujar Agus, salah seorang perwakilan warga kepada Jawa Pos Radar Pacitan, kemarin.

Menurut Agus, awal permasalahan ini bermula saat PDAM dalam sosialisasinya berjanji akan mengalirkan air bersih sejak Mei 2013 lalu. Namun, hingga September ini, air tidak kunjung mengalir ke rumah warga. Padahal, sarana dan prasarana sudah selesai dipasang oleh pihak PDAM Pacitan. ‘’Namun di tengah jalan, pompa airnya katanya rusak. Dan, mereka berjanji akan memperbaikinya. Tapi, hingga sekarang belum mendapatkan kepastian kapan selesainya perbaikan tersebut,’’ katanya.

Karena sudah merasa kecewa dengan PDAM dan air tak kunjung mengalir, lanjut Agus, warga dua desa iru sepakat untuk meminta agar uang yang telah mereka bayar sebagai kompensasi menjadi pelanggan baru PDAM segera dikembalikan. ‘’Ada 21 pelanggan baru yang sudah membayar kepada PDAM. Setiap orang ditarik Rp 650 ribu,’’ ungkapnya.

Kapolres Pacitan AKBP Aris Haryanto melalui Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Sukimin membenarkan bahwa ada perwakilan warga melaporkan hal tersebut. Dia mengatakan pihaknya hanya sebagai mediator. ‘’Karena ada laporan kami tindak lanjuti. Dan, kami minta pihak PDAM segera merealisasikan pengembalian uang pelanggan itu ke warga. Karena kepentingan masyarakat lebih penting. Dan, kami akan terus ikuti perkembangan masalah ini,’’ terangnya.

Sementara itu, Direktur PDAM Pacitan, Rianto menjelaskan pihaknya belum bisa memberikan kejelasan waktu kapan air bersih itu mengalir ke rumah 21 warga tersebut. Pasalnya, pembangunan instalasi pengelolaan air di Ngadirojo itu dialokasikan lewat APBN. Sehingga, kewenangan berada di pusat melalui satker Peningkatan Kinerja Air Minum (PKAM) yang ada di Surabaya. ‘’Selain karena pompanya rusak, belum bisa mengalirnya air bersih itu karena stautusnya masih coba (trial) dan dalam proses pemeliharaan. Soal kapan bisa mengalirnya, itu menunggu petunjuk dari Surabaya,’’ jelasnya.

Sedangkan terkait tuntutan warga, pihaknya siap jika disuruh mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp 650 ribu perorang. Namun, prosesnya harus melalui syarat dan aturan yang berlaku. Yakni, proses pengembaliannya harus dilakukan secara kelompok, bukan secara perseorangan. Sehingga, nanti saat dilaporkan ke bupati Pacitan Indartato tidak menuai masalah.

‘’Kalau satu-satu sangat riskan. Dan, takutnya menjadi masalah buat kami. Jadi, harus dilakukan secara berkelompok. Biar nanti petugas kami yang akan mesosialisasikannya ke warga,’’ ungkapnya.

Redaktur : Robby Agustav (@robbyagustav)

Sumber : Radar Madiun

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.