SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 2 Juli 2021 ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
Tag: Non Esensial
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.