BPJS Jatim Bidik 2,9 Juta Pekerja Selama 2015

oleh -0 Dilihat
Kantor BPJS Kesehatan (Foto : BPJS)
Kantor BPJS Kesehatan (Foto : BPJS)

Pacitanku.com, SURABAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Wilayah VII Jawa Timur membidik 2,9 juta pekerja pada tahun 2015, seiring target pendapatan senilai Rp 1,7 triliun pada periode tersebut.

“Angka pekerja itu berada di 35 ribu badan usaha (BU), baik skala besar, sedang dan kecil yang ada di provinsi Jatim ini,” ujar Mantan Kakanwil VII BPJS Jatim, Andi Afdal, ditemui pada serah terima jabatan Kakanwil VII BPJS Kesehatan Jatim, di Surabaya, Jumat (13/3) seperti dilansir dari laman resmi Pemprov Jatim.

Menurut dia, dengan fokus menyasar badan usaha (BU) maka 100 persen BU di Jatim bisa mengikutkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan selama tahun 2015. Kondisi itu sesuai dengan instruksi pemerintah. “Tahun 2015, masa kerja keras bagi kami untuk bisa memenuhi target itu,” katanya.

Oleh sebab itu, jelas dia, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim untuk dapat memberikan data valid tentang jumlah tenaga kerja yang ada badan usaha di Jatim.

Sementara target yang ditetapkan sebesar Rp 1,7 triliun, pihaknya optimistis bisa tercapai pada pertengahan tahun 2015 ini. “Salah satu indikatornya, terlihat dari pertumbuhan yang positif mengenai para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan,” katanya.

Pada bulan Januari 2015, tambah dia, jumlah pekerja yang tergabung sebanyak 425 ribu dan Februari meningkat menjadi 525 ribu. Kondisi itu membuktikan bahwa pekerja dan badan usaha itu sudah mulai sadar.”Kami juga membentuk unit kepatuhan sendiri. Unit ini akan menyasar badan usaha yang ada agar mereka juga patuh untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan,” katanya.

Kakanwil VII BPJS Kesehatan Jatim, Mulyo Wibowo, mengemukakan, pihaknya akan menempuh berbagai langkah agar target yang ditetapkan bisa tercapai.Upaya itu dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) di mana BU yang tidak mematuhi atau melanggar akan aturan maka akan dikenakan beberapa tindakan.”Yang pertama dengan sanksi administrasi misalnya teguran. Teguran ini mulai dari satu, dua dan tiga. Jika tidak dihiraukan maka BPJS Kesehatan akan merekom untuk melakukan sanksi kedua yakni sanksi layanan publik,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sanksi layanan publik itu direalisasi melalui kerja sama BPJS Kesehatan dengan dinas terkait. Seperti badan usaha yang hendak memperpanjang izin usaha dan terdata belum memasukkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan maka perpanjangan izin itu bisa dibekukan atau dicabut.

“Namun, pembekuan itu adalah kewenangan dinas terkait untuk melakukannya. BPJS Kesehatan hanya merekom dan kalau tidak ada ketegasan maka banyak badan usaha yang meremehkan,” katanya.

Mengenai jumlah peserta BPJS Kesehatan di Jatim, lanjut dia, hingga akhir tahun 2014 mencapai 13 ribu peserta. Meski begitu, jumlah peserta selalu menunjukkan pertumbuhan yang positif.“Terkait kegiatan serah terima itu, per hari ini kami mendapat tugas menggantikan Andi Afdal. Untuk berikutnya, Andi Afdal pindah ke Jakarta,” pungkasnya. (ris/RAPP002)