Polri Tetapkan KSP Listyo Sigit Prabowo sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden Prabowo

oleh -102 Dilihat
Suasana konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri yang dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin bersama jajaran pejabat Polri terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin bersama jajaran pejabat Polri dan penyidik saat memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH atas kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping) serta akses ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik. (Foto: Tangkapan Layar/Dok. Humas Polri)

Pacitanku.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua perwira tinggi (Pati) Polri, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN/AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.

Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan diska lepas (flashdisk).

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,”kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, tindakan pemantauan tersebut tidak memiliki landasan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Potret Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenakan kemeja putih bersematkan empat bintang di kerah, yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bareskrim Polri resmi menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping) dan akses ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh publik, Selasa (3/11/2026). (Foto: Istimewa/Dok. Kantor Staf Presiden)

Proses penyadapan dinilai menyalahi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

“Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” kata Asep.

Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon target dimasukkan ke dalam peladen Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi resmi.

Selain menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, penyadapan tanpa prosedur ini turut menargetkan berbagai kalangan strategis lainnya.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tuturnya.

Untuk menutupi aktivitas pemantauan tanpa izin tersebut, para tersangka juga diduga menghapus rekam jejak data (log) pada sistem elektronik pada Oktober 2026.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami keterangan saksi dan barang bukti guna menuntaskan berkas perkara ketiga tersangka.