Kembalikan Retribusi Rp259 Juta, 6 Petugas Pasar Minulyo Pacitan Tetap Dinonaktifkan

oleh -109 Dilihat
Suasana aktivitas pedagang dan area parkir di kawasan Pasar Minulyo, Kabupaten Pacitan.
Suasana aktivitas jual beli di Pasar Minulyo, Kabupaten Pacitan. Inspektorat daerah setempat tengah memeriksa dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi yang disinyalir melibatkan sejumlah pegawai dinas terkait. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Enam petugas Pasar Minulyo, Kabupaten Pacitan, resmi dinonaktifkan dari tugas lapangan dan ditarik ke Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker).

Langkah tegas ini diambil guna memperlancar pemeriksaan dugaan penyimpangan dana retribusi, meskipun uang senilai Rp259 juta telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah.

Kepala Disdagnaker Kabupaten Pacitan, Acep Suherman, membenarkan penarikan keenam petugas tersebut demi menjaga kelancaran proses penataan internal dan mempermudah jalannya pemeriksaan.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kita nonaktifkan di Minulyo. Ya, sementara kita tarik ke dinas,”kata Acep saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

Lebih lanjut, Acep menjelaskan bahwa pengembalian uang retribusi yang sempat tertahan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum kepegawaian.

Penentuan nasib maupun jenis sanksi disiplin bagi keenam aparatur tersebut kini sepenuhnya menanti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tengah dirampungkan oleh Inspektorat Kabupaten Pacitan.

“Terkait permasalahan tersebut, saat ini kita memang masih menunggu LHP resmi dari Inspektorat. Setelah turun, baru kita akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ungkapnya.

Rekomendasi dari Inspektorat nantinya akan menjadi pijakan utama bagi Disdagnaker dalam menjatuhkan sanksi.

Pelaksanaan sanksi administratif tersebut akan dikoordinasikan secara berjenjang dengan pimpinan daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pacitan.

“Terkait sanksi dan sebagainya akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, dan akan kita konsultasikan dengan pimpinan serta BKPSDM,” ujar Acep memungkasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai tenggat waktu penyerahan LHP dari Inspektorat maupun gambaran definitif terkait sanksi yang membayangi keenam petugas tersebut.

Pemeriksaan internal dipastikan tetap bergulir hingga titik terang mengenai tingkat kesalahan terbukti secara sah.

Video BONGKAR Isu Pasar Minulyo & Cara Lapor Pungli! Bersama Inspektur Pacitan | Kertas Kosong Ep. 61

No More Posts Available.

No more pages to load.