Foto close-up yang menunjukkan bukti fisik kekerasan terhadap RZ (13), keponakan dari terlapor Bripka AD. Foto ini secara spesifik memperlihatkan luka memar dan lebam di sekitar kelopak mata. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Perlindungan Anak, area wajah korban dilarang untuk ditampilkan secara utuh dan wajib disensor (blur/pixelate) untuk melindungi identitas anak di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana.
Beranda » Gigi Istri Rontok, Oknum Polisi Pacitan Dilaporkan ke Propam » Bukti Luka Memar Keponakan Korban Penganiayaan Bripka AD Pacitan




