Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas.
Penyerahan SK yang dilakukan oleh Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah, di ruang pertemuan BKSDM pada Selasa (16/9/2025) ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian para abdi negara.
Dari total 41 PNS yang purnabakti, 23 orang berasal dari tenaga pendidikan, dan 18 lainnya dari tenaga nonpendidikan, meliputi tenaga kesehatan (3 orang), struktural (5 orang), serta tenaga teknis (10 orang). Purnabakti ini berlaku bagi PNS dengan masa kerja terhitung mulai tanggal (TMT) November hingga Desember 2025.
Dalam sambutannya, Wabup Gagarin menyatakan bahwa pensiun adalah hal yang pasti dan patut disyukuri karena para abdi negara telah menyelesaikan tugasnya hingga batas usia pensiun.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah memberikan kenaikan pangkat pengabdian satu tingkat lebih tinggi.
Gagarin juga berpesan agar para PNS yang purnabakti tetap berkarya dan mengabdi di tengah masyarakat.
“Purna tugas bukan berarti berhenti dalam berkarya, tidak ada kata purna dalam berkarya. Banyak kegiatan di masyarakat yang membutuhkan sumbangsih peran dan pemikiran Bapak Ibu semua,” ungkap Gagarin.
Ia menambahkan, pensiun justru menjadi awal dari pengabdian baru.
“Pensiun sebagai PNS adalah awal dari pengabdian kepada masyarakat. Menjadi kesempatan memperdalam ilmu, lebih rajin beribadah, lebih aktif di lingkungan sosial masyarakat serta komunitas positif lainnya,” pungkasnya.









