Pilkades Serentak Pacitan 2026: Desa Rawan Konflik Jadi Perhatian, Netralitas Panitia Ditekankan

oleh -14 Dilihat
Dinas PMD Kabupaten Pacitan menyiapkan langkah antisipasi potensi konflik dalam Pilkades serentak 2026 melalui pembinaan panitia desa, koordinasi dengan unsur kecamatan dan aparat keamanan, serta penekanan netralitas panitia pemilihan.
Sejumlah unsur pemerintah daerah dan instansi terkait menghadiri kegiatan Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Grindulu 2026 dan dilanjutkan pelatihan Sispamkota dalam rangka pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. (Dok: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pacitan menyiapkan langkah antisipasi konflik dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026, terutama di desa yang masuk kategori rawan berdasarkan pemetaan Polres Pacitan.

Koordinasi lintas sektor, pendekatan kepada calon dan pendukung, serta penegasan netralitas panitia menjadi upaya menjaga pemilihan tetap aman dan kondusif.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Pacitan, Sugiyem, mengatakan panitia kabupaten bersama subpanitia kecamatan dan instansi terkait berkoordinasi untuk mengantisipasi potensi kerawanan selama tahapan Pilkades.

Unsur kecamatan yang dilibatkan meliputi camat, kapolsek, dan danramil. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah gesekan antarpihak yang berpotensi berkembang menjadi konflik.

“Pendekatan sosial pada calon dan pendukungnya juga menjadi bagian dari cara untuk mengantisipasi terjadinya gesekan,”kata Sugiyem, Minggu (11/10/2026) di Pacitan.

Ia mengimbau seluruh calon kepala desa beserta pendukungnya agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu perselisihan hingga berujung anarkis.

Selain pengamanan, netralitas panitia pemilihan di tingkat desa menjadi perhatian pemerintah daerah. Sugiyem menegaskan, panitia harus menjalankan tugas secara profesional dalam setiap tahapan dan tidak berpihak kepada calon tertentu.

“Kami panitia kabupaten dengan tegas telah menekankan sikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai panitia pemilihan di tingkat desa,” ujarnya.

Sugiyem juga menyoroti potensi penggunaan politik identitas, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian, terutama selama masa kampanye.

Menurut dia, regulasi pelaksanaan Pilkades telah mengatur ketentuan dan larangan kampanye yang harus menjadi acuan bagi seluruh pihak.

Pemerintah daerah juga mencermati potensi polarisasi sosial akibat persaingan antarkandidat. Karena itu, langkah menjaga kondusivitas akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat kerawanan di masing-masing desa.

Pemetaan potensi konflik dan koordinasi antarpihak diharapkan dapat menjaga tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah dampak sosial berkepanjangan setelah pemilihan.

Dari sisi penyelenggaraan, Sugiyem menjelaskan bahwa kesiapan administrasi dan pengadaan logistik Pilkades menjadi tanggung jawab panitia pemilihan di tingkat desa.

Sementara itu, panitia kabupaten menjalankan fungsi pembinaan dan pemantauan terhadap setiap tahapan.

“Panitia pemilihan Kabupaten melakukan pembinaan dan monitoring setiap tahapan yang dilakukan oleh Panitia Desa,” jelasnya.

Pembiayaan surat suara, kotak suara, honorarium panitia desa, serta perlengkapan lainnya telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Dana tersebut akan disalurkan kepada pemerintah desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus Pilkades.

Adapun biaya pelantikan kepala desa terpilih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten melalui Dinas PMD.

Sugiyem berharap koordinasi, profesionalitas panitia, dan langkah pencegahan yang disiapkan dapat mendukung pelaksanaan Pilkades serentak di Pacitan agar berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan konflik sosial setelah pemilihan.

No More Posts Available.

No more pages to load.