Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak 66 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Berkas remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah.
Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan, Irphan Dwi Sandjojo, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menunjukkan perbaikan diri.
Pengurangan masa tahanan ini diberikan berdasarkan pemenuhan kriteria administratif dan substantif, bukan sekadar melihat latar belakang pelanggaran hukum warga binaan.
“Remisi dapat dipandang sebagai instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan untuk memberikan stimulasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik, disiplin, dan produktif,” ujar Irphan.
Adapun syarat utama bagi narapidana yang berhak menerima remisi kemerdekaan antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan tidak masuk dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin).
Selain itu, mereka wajib aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko secara nyata.
Berdasarkan rincian dari Rutan Pacitan, 66 narapidana tersebut menerima Remisi Umum I (RU I) dengan besaran potongan yang bervariasi. Pengurangan masa tahanan paling banyak didominasi oleh potongan tiga bulan yang diberikan kepada 23 narapidana.
Sisanya meliputi pengurangan satu bulan (11 orang), dua bulan (16 orang), empat bulan (10 orang), lima bulan (5 orang), dan potongan enam bulan (1 orang).
Melalui pemberian remisi ini, pihak Rutan Pacitan berharap seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik, sehingga kelak siap kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah dinyatakan bebas.












