Kabar Gembira! Bansos Cukai Tembakau Rp600 Ribu Cair, Ribuan Warga Pacitan Tersenyum

oleh -101 Dilihat
Warga penerima BLT DBHCHT Kabupaten Pacitan tersenyum menunjukkan uang bantuan tunai Rp600 ribu.
Penerima Bansos DBHCHT di Pacitan. Dinsos Pacitan berkomitmen menyalurkan dana dari pajak cukai rokok legal ini secara tepat sasaran untuk mewujudkan kesejahteraan berkelanjutan. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak 6.016 warga Kabupaten Pacitan mulai menerima Bantuan Sosial (Bansos) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 sebesar Rp600 ribu.

Penyaluran perdana program perlindungan sosial yang berlangsung tertib dan antusias ini salah satunya digelar di Kecamatan Tulakan, Rabu (5/8/2026).

Bantuan tunai yang disalurkan dalam dua tahap ini menyasar langsung kelompok pekerja rentan, yakni buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, serta warga miskin.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT ini dialokasikan khusus untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok yang terdampak oleh kebijakan cukai.

Kateni (65), salah seorang buruh tani asal Tulakan yang ikut mengantre sejak pagi, mengaku bersyukur karena dana tersebut sangat meringankan beban ekonominya.

“Senang, terima kasih kepada Pemerintah Daerah atas bantuan yang telah diberikan. Harapan saya tahun depan ada lagi. Ya, untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kateni.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Agung Mukti Wibowo, menjelaskan bahwa kuota penerima manfaat pada tahun 2026 ini tetap dipertahankan guna memastikan kesejahteraan masyarakat lapis bawah. Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Sosial, kata dia, terus berkomitmen menyalurkan bantuan ini secara transparan, tepat sasaran, dan berkeadilan.

“Tahun ini jumlah penerima masih sama, 6.016 orang. Kami tentu berterima kasih karena program ini tetap berjalan dan membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Agung.

Agung merinci, dari total 6.016 penerima manfaat tersebut, sebanyak 2.750 orang adalah buruh pabrik rokok, 2.750 orang buruh tani tembakau, dan 516 orang lainnya merupakan warga miskin ekstrem yang belum pernah tersentuh program bantuan sosial apa pun dari pemerintah.

Penyaluran bantuan ini tidak hanya di Tulakan, tetapi juga merata ke berbagai wilayah, dengan harapan memberikan dampak positif bagi perekonomian warga di seluruh pelosok, termasuk Kecamatan Bandar.

Langkah ini sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.

Guna memastikan alokasi dana bantuan bagi petani ini tidak menyusut, masyarakat dan pelaku usaha diberi peringatan keras untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Selain merugikan pendapatan negara, peredaran rokok ilegal juga diancam sanksi pidana berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, produsen maupun pengedar rokok bodong dapat dijerat hukuman penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal dua kali lipat hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

No More Posts Available.

No more pages to load.