Pacitanku.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari pos anggaran pendidikan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, atau selambat-lambatnya dua tahun sejak putusan dibacakan di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Kebijakan hukum ini lahir atas pengabulan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026. Para pemohon menilai pencantuman program MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tetap konstitusional secara bersyarat sepanjang hanya berlaku untuk tahun anggaran berjalan.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan’,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang memiliki kewajiban konstitusional untuk memisahkan alokasi anggaran MBG dari pos pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya agar selaras dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny.
Mahkamah menilai bahwa pencantuman program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” secara tidak tepat. Perluasan tersebut dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi mereduksi pemenuhan prinsip mandatory spending sebesar minimal 20 persen bagi sektor pendidikan.
Kendati demikian, Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program kebijakan negara yang konstitusional dan memiliki dasar hukum yang sah, namun pengelolaannya harus dialokasikan secara mandiri di luar anggaran pendidikan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa skala cakupan serta besarnya kebutuhan anggaran MBG menuntut adanya pos keuangan yang tersendiri demi efisiensi dan transparansi.
“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.
Sebagai langkah transisi, Mahkamah menyatakan bahwa apabila dalam penyusunan APBN Tahun 2027 anggaran MBG masih menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan, kondisi tersebut hanya dapat ditoleransi sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen bagi komponen utama pendidikan. Bahkan, MK mendorong agar pemisahan anggaran dapat diterapkan lebih awal sejak APBN Tahun 2027.
Melalui putusan ini, pembentuk undang-undang diperintahkan untuk menyesuaikan struktur APBN secara tertib hukum demi melindungi hak konstitusional masyarakat atas pendidikan yang berkualitas.














